Satreskrim Polres Jombang Berhasil Ungkap Kasus Gengster Bersajam
JOMBANG, lintasskandal .com – Satreskrim Polres Jombang mengelar Konferensi Pers ungkap kasus tidak pidana bersajam yang meresahkan masyarakat, Selasa (8/10/24) di Loby Satreskrim Polres Jombang.
Unit Resmob Satreskrim Polres Jombang berhasil membekuk tujuh anggota gengster bersajam, lima diantaranya masih berstatus pelajar.
Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Margono Suhendra mengungkapkan, ketujuh anggota gangster Oknum Selatan Kota itu diamankan polisi pada Sabtu (05/10/2024). Dari tujuh pelaku, ada lima yang masih berstatus pelajar.
Anggota Gengster tersebut inisial AN (15), GAR (17), DDP (14), MK (15), dan IK. Sedangkan, MHF (16) dan FAS (16) remaja putus sekolah. Sementara, F (15) masih dalam pengejaran.
“Kami telah mengamankan satu gengster yang beberapa waktu lalu membuat keonaran di Kecamatan Mojoagung. Kami mengamankan 7 orang, 5 diantaranya pelajar dan 2 putus sekolah,” ujarnya AKP Margono saat jumpa pers di Polres Jombang, Jalan KH Wahid Hasyim, Selasa (08/10/2024).
“Ketujuh gengster ini berencana akan bentrok dengan kelompok gengster lain di Dusun/Desa Gambiran, Kecamatan Mojoagung pada Rabu (02/10/2024) malam. Mereka berangkat dari Kecamatan Jombang Kota menuju Mojoagung dengan berkonvoi menggunakan sepeda motor dan membawa senjata tajam,”imbuhnya.
“Namun setibanya di lokasi yang dijanjikan, kelompok gengster yang ditunggu tidak datang. Lantas, kelompok gengster Oknum Selatan Kota itu kembali menuju Jombang.
“Anggota gengster yang masih berada di situ (Mojoagung, red) membuat keonaran, lalu saat itu viral. Selanjutnya kami melakukan penyelidikan dan telah kami amankan,” ucapnya.
Setelah polisi berhasil mengamankan, rupanya terungkap bahwa ketujuh anggota gangster itu sebelumnya telah melakukan pengeroyokan di Desa/Kecamatan Tembelang pada Sabtu (21/09/2024) dini hari pukul 02.30 WIB. Korban pengeroyokan berjumlah 2 orang, yakni MRN (16) dan ARF (16).
“Satu orang mengalami lebam di wajah, dan satunya mengalami sobekan di wajah. Saat ini kedua korban sudah bisa berkegiatan. Mereka sudah kita mintai keterangan. Saat ini, 6 orang pelaku sudah mendekam di tahanan Polres Jombang. Sedangkan, pelaku IK dititipkan ke Dinas Sosial Kabupaten Jombang karena masih berusia 13 tahun,” tambahnya.
“Atas kejadian itu, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 Tahun 1951 karena senjata tajam yang dibawa para pelaku. Terhadap aksi pengeroyokannya, polisi menjerat pelaku dengan Pasal 170 KUHP. Yang mana mereka bisa dijerat kurang lebih 5 tahun kurungan,” pungkasnya. (mac)
Post Views: 3
Ikuti Kami
Navigasi pos
Pos sebelumnya
Pemeriksaan Video Eks Kadisdikbud Jombang Rampung, Hasil Segera Diumumkan
Jangan Lewatkan
Di Mojoagung Tidak Ada Kelompok Genster, Hanya Kesalahpahaman: Tutur Sekdes Gambiran
Curi Uang Senilai Rp 107 Juta untuk Judi Sabung Ayam, Pelaku Diringkus Polisi
Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang
Diduga Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dan Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan Bisa Berenang di Pantai Dan Berbisnis Narkoba Didalam Lapas
Polsek Kabuh Jombang Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Antar Wilayah
FRMJ Sindir Kejari Jombang Pakai Badut, Tagih Kasus Korupsi
Tinggalkan Balasan
Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *
Komentar
Nama*
Email*
Situs
Simpan nama, email, dan situs web saya pada peramban ini untuk komentar saya berikutnya.
Kirim Komentar
News Feed
Di Mojoagung Tidak Ada Kelompok Genster, Hanya Kesalahpahaman: Tutur Sekdes Gambiran
Curi Uang Senilai Rp 107 Juta untuk Judi Sabung Ayam, Pelaku Diringkus Polisi
Polisi Berhasil Mengungkap Kasus Kebakaran Rumah di Kelurahan Kaliwungu Jombang
Diduga Narapidana Lapas Narkotika Kelas IIA Pamekasan Dan Narapidana Lapas Kelas IIA Pamekasan Bisa Berenang di Pantai Dan Berbisnis Narkoba Didalam Lapas
Polsek Kabuh Jombang Gagalkan Pengiriman Ratusan Botol Miras Berbagai Merk Antar Wilayah. (usj)