Ketua BPD Desa Jumputrejo Minta Pengembang Perum Taman Sukodono Village Fungsikan Tanah Irigasi Seperti Semula
SIDOARJO, lintasskandal .com – Pengembang Perumahan Taman Sukodono Vilage yang berlokasi di dusun Keling Desa Jumputrejo Kecamatan Sukodono Kabupaten Sidoarjo menuai masalah. Pasalnya, tanah irigasi yang seharusnya untuk saluran air tidak berfungsi sebagaimana mestinya. Di kwatirkan, akan berdampak buruk pada lingkungan sekitar.
Akibat dari tanah Irigasi yang diurug (ditimbun sirtu) oleh pemgembang perumahan tersebut, menuai protes warga. Warga menuntut agar pengembang segera mengembalikan fungsi tanah irigasi seperti semula yaitu untuk pengairan. Apalagi saat musim hujan tiba kalau tidak segera difungsikan tanah irigasi tersebut dikwatirkan bisa berakibat banjir.
Sebagaimana disampaikan oleh Joni, SE tokoh masyarakat yang juga sebagai Ketua BPD Desa Jumputrejo mengatakan, bahwa terkait dengan persoalan tersebut pihaknya langsung mengecek lapangan. Dari investasi dan pengalaman di lapangan kita melihat ada ada aliran irigasi di pedukuhan Keling Desa Jumputrejo disitu ada pengembang dari PT. Fast Kahuripan.
” Nah, dari beberapa masyarakat menanyakan hal tersebut karena sudah di urug oleh pengembang Fast Sidoarjo. Dan laporan tersebut sampai ke kita (Lembaga Desa/BPD). Dari situ kami berkordinasi dengan Pemerintahan Desa apa yang sebenarnya terjadi disitu.
Dan faktanya dilapangan, irigasi yang melintas pengembang perumahan tersebut sudah di urug. Jadi masyarakat ini menanyakan kenapa irigasi tersebut di urug.
Pertanyaan masyarakat seperti itu, ada apa dibalik semuanya itu.” ungkap Joni, saat ditemui, Sabtu (5/10/2024).
BPD sebagai lembaga Desa yang menjadi tugas pokok fungsinya sebagai pengawas di lembaga Desa, akhirnya mengadakan rapat kordinasi dengan rekan-rekan BPD. Sehingga keputusannya kita cek bersama-sama dilapangan dan faktanya, memang sudah diurug dan ada bangunan taman dan bangunan pagar, “pungkas Perwira TNI AL (Purn) Joni, SE.
Lebih lanjut, Joni mengatakan mengenai panjang dan lebar tanah irigasi tersebut kurang memahami yang lebih tahu itu pengairan dan pemerintahan Desa. Tetapi kita beberapa kali mencoba kordinasi dengan Pemerintahan Desa untuk mengundang pengembang dan Alhamdulilah, clear pada tanggal 18 Sept 2024 pukul 13.30 diadakan pertemuan di balai desa.
” Hasil dari pertemuan itu, saya selaku pimpinan BPD tegas menyampaikan ke Pemerintahan desa bahwa, tanah tersebut terjual apa terserobot oleh kedua belah pihak. Artinya, terjual.oleh oknum pemerintahan Desa atau diserobot oleh PT. Tetapi dalam hal itu Kepala desa dengan sumpah-sumpah menyatakan bahwa tanah tersebut tidak terjual dan kami tidak akan melakukan itu. ” terang Joni.
Diakhir, Joni yang juga sebagai pembina DPD SWI Kabupaten Sidoarjo tersebut mengatakan, bahwa, PT memang mengurug tanah itu dan sanggup dalam waktu 3 bulan akan mengembalikan irigasi ke fungsi semula. Hasil keputusan kami selaku Lembaga dengan Pemerintahan Desa menyepakati bahwa Irigasi itu kembalikan seperti semula sebagai fungsi pengairan.
” Karena mengurug tidak ijin ke pemerintahan Desa dan pengairan maka kami beri sanksi percepat tidak harus menunggu 3 bulan sebelum musim hujan kembalikan irigasi ke fungsinya semula.” tegas Joni, SE.
Sementara itu, Kabid Perumahan Dinas Perumahan, Permukiman dan Cipta Karya Pemkab Sidoarjo Sutejo mengatakan bahwa pihaknya pernah meninjau kelapangan dan mengingatkan kepada pengembang agar jangan mengabaikan hak-hak masyarakat.