KPU Mojokerto Tetapkan Cabup dan Cawabup Mojokerto di Pilkada 2024

oplus 131072

MOJOKERTO, Lintasskandal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur, resmi menetapkan dua bakal pasangan calon (Bapaslon) menjadi pasangan calon (Paslon) yang akan berkompetisi memperebutkan kursi Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto di Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak 2024.

Penetapan kedua pasangan Cabup dan Cawabup tersebut, berlangsung di kantor KPU kabupaten Mojokerto, jalan Raak Adinegoro, Nomor 1-2, Sooko, setelah keduanya dinyatakan memenuhi persyaratan serta menyelesaikan kelengkapan berkas. Minggu, (22/09/2024).

“Siang ini, kita menyampaikan penetapan bakal pasangan calon menjadi calon Bupati dan calon Wakil Bupati Kabupaten Mojokerto,” ungkap Ketua KPU Kabupaten Mojokerto Afnan Hidayat.

oplus 131072
Keputusan tentang penetapan pasangan calon yang memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan, mulai berlaku pada hari ini dan telah ditandatangani oleh kedua kandidat pasangan Cabup dan Cawabup Mojokerto 2024.

“Menetapkan, keputusan KPU kabupaten Mojokerto tentang penetapan pasangan calon peserta pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto tahun 2024 telah memenuhi syarat sebagai peserta pemilihan sebagaimana tercantum dalam lampiran keputusan yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari keputusan ini,” terang Afnan.

Kedua pasangan calon yang ditetapkan oleh KPU tersebut, ialah Muhammad Al Barra (Gus Barra) dan Muhammad Rizal Octavian yang diusung partai koalisi-nya yakni Partai Nasdem, Partai Amanat Nasional, Partai Gerakan Indonesia Raya, Partai Persatuan Pembangunan, Partai Demokrat dan Perindo.

Kemudian, pasangan calon Ikfina Fahmawati dan Sa’dulloh Syarofi (Gus Dulloh) mendapat dukungan dari koalisi Partai Keadilan Sejahtera, Partai Kebangkitan Bangsa, Partai Golongan Karya, dan Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan.

Seleksi pada kedua Paslon Bupati dan Wakil Bupati Mojokerto dalam Pilkada tahun ini, telah melewati beberapa tahapan mulai dari pendaftaran, verifikasi administrasi, tes kesehatan, verifikasi faktual setiap sekolah atau kampus termasuk di Kemenag.

Baca juga :  Kapolda Jatim Pastikan Proses Rekapitulasi Pemilu di KPU Jatim Berjalan Aman dan Lancar

“Alhamdulillah tidak ada hambatan apapun. Kita juga sudah mensosialisasikan pada 15-18 September 2024 dengan membuka tanggapan dari masyarakat ternyata nihil. Jadi tidak ada tanggapan dari masyarakat sama sekali,” terang Afnan.

Untuk itu, penetapan yang hanya diikuti oleh dua pasangan calon di Pilkada Kabupaten Mojokerto tahun ini, bakal menjadi perhatian publik serta menambah keseruan pertarungan rivalitas politik kian sengit.

Fenomena tersebut ditunjukkan lantaran sebelumnya, masing-masing dari kedua kubu pasangan calon sejak awal berupaya mengadakan pendekatan-pendekatan terhadap kadernya, relawan, simpatisan bahkan beragam pemilih dari lapisan masyarakat sebagai strategi untuk memukau perhatian di setiap kesempatan. (red)