Gagal Menjadi Kades, Ikuti Ritual Pesugihan Uang Gaib
KOTA MOJOKERTO, lintasskandal .com – Gagal menjadi Kepala Desa (Kades) di Kecamatan Dawarblandong, Mojokerto mendorong SA nekat mencari pesugihan.
Bukannya untung, ia malah tertipu pesugihan, sehingga kehilangan uang Rp 325 Juta.
Kasus penipuan berkedok pesugihan tersebut, berawal dari gagalnya SA dalam pemilihan salah satu kades di Kecamatan Dawarblandong.
SA pun berusaha agar uang yang telah dipakai dalam pilkades tersebut bisa kembali.
Sebab, SA percaya bahwa SL bisa menarik uang dari bank gaib hingga Rp 60 miliar melalui ritual pesugihan di pantai selatan.
Sedangkan, tersangka SL mengaku sebagai dukun mampu mendatangkan uang senilai Rp 60 miliar dari Ibu Nawangwulan, Ratu Kidul.
Merasa mendapatkan sasaran empuk, SL pun menjalankan drama ritual pesugihan pantai selatan.
Sementara itu, Kapolres Mojokerto Kota, AKBP. Daniel S, Marunduri melalui Kasat Reskrim Polres Mojokerto Kota AKP Achmad Rudi Zaeny mengatakan, bahwa kronologi kejadian berawal pada Januari 2020, residivis kasus pencurian tahun 2010 tersebut meminta korban SA membayar Rp 57 juta.
“Tersangka SL beralasan uang tersebut untuk membeli minyak yang akan dilarung sebagai persembahan di Pantai Selatan, Malang,” ujar AKP Rudi saat jumpa pers di Polres Mojokerto Kota, Selasa (3/9/2024).
AKP Rudi menerangkan, tersangka sudah 7 kali meminta uang kepada korban sampai Juli 2020.
Sehingga keseluruhan, SA menyerahkan uang sebanyak Rp 325 Juta kepada tersangka untuk ritual pesugihan di pantai selatan.
Namun, hingga saat ini uang miliaran rupiah yang dijanjikan tersangka tersebut belum pernah terwujud.
“Tersangka minta uang bertahap 7 kali dengan alasan untuk membeli minyak dan untuk belanja sesaji untuk ritual. Total uang korban sebanyak Rp 325 Juta”, terangnya.
Akhirnya, SA melaporkan Slamet ke Polres Mojokerto Kota pada 4 Juni 2021.
Setelah melalui penyelidikan yang panjang, Polisi meringkus tersangka di rumah mertuanya, Desa Wotansari, Balongpanggang, Gresik pada Sabtu (31/8) sekitar pukul 20.35 WIB.
Polisi juga menyita barang bukti 1 kotak kayu untuk penarik uang, 1 ikat bunga untuk sesaji, serta 1 botol kaca ukuran 500 ml untuk sesaji.
AKP Rudi menambahkan, bahwa tersangka SL dijerat dengan pasal 378 KUHP tentang Penipuan.
“Uang hasil penipuan digunakan pelaku untuk kebutuhan pribadi, sebagian untuk membeli minyak guna dilarung sebagai persembahan Ratu Kidul untuk mendatangkan uang secara gaib,” pungkasnya. (usj)