Juru Parkir liar Kena Penertiban Dinas Perhubungan Kab Pasuruan

img 20240831 wa0006
Juru Parkir liar Kena Penertiban Dinas Perhubungan Kab Pasuruan

PASURUAN,lintasskandal.com,-Penertiban juru parkir liar mulai di galakkan oleh Dinas Perhubungan Kabupaten Pasuruan, di beberapa titik tiap kecamatan , jumat 30 Agustus 2024.

Dinas perhubungan Kabupaten Pasuruan masih menemukan beberapa juru parkir liar, di luar juru parkir resmi yang di pekerjakan.

Kebid Sampai dari Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pasuruan Ahmad khoiron mengatakan mesti jumlah juru parkir liar sedikit, namun temuan itu sebagai bahan evaluasi, kalau di biarkan nati tambah menjamur, per kecamatan tidak hanya seperti di Pandaan ada satu , dua juru parkir liar dan di wilayah Bangil katanya.

Dinas perhubungan mempunyai 204 jukir resmi yang digaji Rp 700 ribu setiap bulannya. Dan disebar di 157 titik di 24 Kecamatan se Kabupaten Pasuruan. Mereka harus memakai seragam, itu wajib kalau tidak memakai seragam itu pasti jukir liar, terangnya.

Tak hanya berseragam jukir resmi memakai seragam warna biru, ada nama nomer identitas jukir, dan kalau melakukan penarikan uang wajib mematuhi perda 3/2023 tentang pajak daerah dan retribusi daerah.

Parkir berlangganan juru parkir dilarang menarik lagi, biasanya parkir berlangganan besarannya untuk sepeda motor Rp 20 ribu per tahun, mobil, truk, dan bis Rp 45 ribu per tahun.

Biasanya jukir resmi menarik sepeda motor Rp 2 ribu, 3 ribu untuk mobil pribadi, 5 ribu untuk trek dan golongannya. (Usj)