Kicuk Cafe Karaoke Diduga Tidak Kantongi Izin

oplus 131072

BLITAR, lintasskandal.com – Kicuk Cafe yang terletak di Desa Ponggok kecamatan Ponggok, Kabupaten Blitar, Jawa timur, adalah rumah warga yang berada di tengah kampung dijadikan tempat hiburan malam berupa karaoke dengan icon Angur Merah, selain itu tempat tersebut juga menyediakan wanita penghibur dan beroperasi hingga Tengah malam, diduga rumah karaoke  yang berada di perkampungan tersebut tidak memiliki ijin hiburan malam.

Pantauan dan investigasi lintasskandal.com, di lokasi Kicuk Cafe berada, Selasa (27/8/2024) tengah malam, bahwa dialokasi Kicuk Cafe tersebut berada, ternyata menyediakan wanita penghibur dibawah umur yang seksi -seksi dan diduga kuat juga memperjual belikan minuman keras.
Sehingga keberadaannya Kicuk Cafe tersebut sudah meresahkan warga setempat.

Sementara itu, ketika awak media minta ijin konfirmasi kepada petugas untuk konfirmasi terkait dengan keberadaan rumah karaoke Kicuk Cafe tersebut pada karyawan ada ditempat, karyawan tersebut mengatakan bahwa yang mengurusi Kicuk Cafe sudah pulang istirahat, karena waktunya sudah malam, besuk siang saja kalau mau ketemu, tegasnya

oplus 131072Terpisah, Parman warga setempat pada awak media mengatakan, “Kita sangat terganggu dengan beroperasinya Kicuk Cafe setiap malam hingga larut malam. Apalagi jika saat hari Sabtu malam Minggu tampak dari luar parkir sepeda motor hingga meluber keluar pagar. Katanya

Lebih lanjut, Parman menuturkan bahwa kegiatan tersebut sudah menjadi rutinitas keseharian yang terjadi pada Kicuk Cafe tersebut. Tentunya hal tersebut akan berdampak buruk pada moral dan mental generasi muda di kabupaten Blitar, khususnya di Desa Ponggok ini, kami berharap pada penegak perda yaitu Pol PP dan aparat penegak hukum serta ulama di wilayah kota Blitar segera ambil tindakan tegas terhadap keberadaan Kicuk Cafe yang meresahkan warga tersebut.

Baca juga :  Cegah Perundungan, Pak Bhabin di Sidoarjo Gencarkan Edukasi Pelajar
oplus 131072
“Pasalnya Kicuk Cafe tersebut merupakan bangunan rumah yang keberadaannya berada di tengah kampung dan dijadikan tempat karaoke yang disinyalir tidak mempunyai izin sebagai tempat hiburan malam atau tempat karaokeria dengan menyediakan wanita – wanita penghibur dibawah umur. teganya.

Dilain pihak, Bambang tokoh masyarakat Ponggok mengatakan bahwa keberadaannya Kicuk Cafe ditengah kampung yang dijadikan karaoke dengan menyediakan wanita penghibur tersebut diduga tidak mengantongi izin. Maka dari itu pemerintah kota Blitar segera tertipkan dan lakukan pembinaan terhadap pengusaha karaoke tersebut. Untuk itu penegak perda kota Blitar dalam hal ini adalah Pol PP dan aparat penegak hukum serta tokoh ulama dan ormas keagamaan segera bertindak agar tidak ditiru oleh oknum pengusaha karaoke yang lainnnya .(tim)