Diduga Tambang Ilegal Galian C Beroperasi Di Pemukiman Warga dan Ponpes

img 20240809 wa0008

MOJOKERTO, liintasskandal. com — Tambang Ilegal galian C yang beroperasi di Dusun Sekantong, Desa Kunjorowesi, Kecamatan Ngoro, Kabupaten Mojokerto, menimbulkan keresahan di lingkungan warga sekitar. Betapa tidak, tambang milik Bos Hardi dari Surabaya dengan menggunakan bendera PT. Senopati tersebut sungguh sangat meresahkan warga sekitar galian tersebut beroperasi. Kamis (8/08/2024)

Pantauan dan investasi awak media dilapangan, tampak aktivitas tambang yang setiap harinya melibatkan ratusan dump truk tronton keluar masuk area tambang mengangkut material sertu.

Kegiatan tambang Ilegal galian C tersebut, tidak hanya mengganggu kenyamanan warga dengan debu dan bising lalu-lalang dump truk, tetapi juga menimbulkan kekhawatiran terhadap keselamatan dan kesehatan lingkungan.

img 20240809 wa0009
Hal tersebut, disebabkan oleh karena tambang Ilegal galian C berada di tengah – tengah padat pemukiman warga dan berdekatan dengan pondok pesantren serta sekolahan.

Sebagaimana disampaikan oleh salah satu warga Dusun Sekantong, yang enggan disebutkan namanya, mengungkapkan, “Kami sangat terganggu dengan aktivitas tambang Ilegal galian C tersebut mas, ucapnya

Terlebih lagi, dengan polusi udara dan debu serta kebisingan dari dump truk – dump truk yang lalu lalang melakukan aktivitasnya mengakut hasil tambang tersebut setiap harinya sangat meresahkan.

img 20240809 wa0007
” Kami khawatir terhadap psikologis dan kesehatan anak-anak kami yang bersekolah di sekitar area tambang Ilegal galian C tersebut terkena dampaknya.” teganya

Disinyalir tambang Ilegal galian C tersebut yang beroperasi di sekitar lingkungan permukiman warga dan lingkungan pondok pesantren serta sekolahan tersebut dengan tidak adanya papan nama ijin dan tidak adanya penjaga dari dinas terkait atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) atau Pemerintah daerah (Pemda) Kabupaten Mojokerto.

Selain itu, warga juga mencemaskan potensi kerusakan lingkungan seperti tanah longsor dan banjir bandang yang diakibatkan atas beroperasinya tambang Ilegal galian tersebut. Terangnya

Baca juga :  Kementerian PUPR Rampungkan Pembangunan Rusunawa III MBR Kota Madiun
img 20240809 wa0010
Tampak ratusan dump truk lalu-lalang keluar masuk area tambang membawa hasil tambang

Perlu diketahui, bahwa pelaku penambangan ilegal akan dikenakan sanksi pidana yaitu pasal 98 ayat (1) undang-undang No 32 tahun 2009 tentang perlindungan dan pengelolaan lingkungan hidup, dengan ancaman pidana paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling sedikit 3 milyar dan paling banyak 10 milyar.

“Kami berharap agar aparat penegak hukum (APH) serta instansi pemerintah daerah Mojokerto segera melakukan tidakan tegas terhadap para pengusaha Ilegal pemilik lokasi usaha penggalian C yang diduga ilegal tersebut.. Agar tidak menimbulkan opini negatif di masyarakat terhadap pihak terkait “, harapnya (Hadi Martono)