Kejari Blitar Segera Lakukan Kasasi Vonis Bebas Samsudin
BLITAR, Lintasskandal.com – Kejaksaan Negeri (Kejari) Blitar akan mengajukan kasasi terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas terdakwa atas nama Samsudin dkk, dalam waktu dekat sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang.
Samsudin dkk, mendapat vonis bebas dari majelis hakim PN Blitar dalam kasus konten tukar pasangan yang viral di media sosial.
Kepala Kejari Blitar Baringin melalui Kasi Intelijen Prabowo, menjelaskan, bahwa Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Negeri Blitar tidak sependapat dengan pertimbangan hukum hakim dalam putusannya yang menyatakan terdakwa Samsudin dkk tidak terbukti melakukan tindak pidana.
Dalam fakta persidangan menurut JPU terdapat perbuatan asusila dalam video yang viral tersebut namun Hakim melihat itu bukan tindakan kesusilaan.
“Sebagaimana diatur dalam pasal 27 Ayat (1) Jo. Pasal 45 Ayat (1) UU/19/2016 tentang perubahan atas UU/11/2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP. Dan dalam waktu dekat sesuai dengan tenggang waktu yang telah ditentukan oleh Undang-Undang. Penuntut Umum Kejari Blitar akan mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA) terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Blitar yang memvonis bebas terdakwa Samsudin dkk,“ ujar Prabowo pada Rabu (31/07).
Dijelaskan Prabowo, pihak Kejaksaan menilai ada perbedaan persepsi antara Jaksa Penuntut Umum (JPU) dan Majelis Hakim dalam kasus ini. Dan JPU Kejari Blitar menyatakan salinan putusan lengkap sudah diterima dan akan dipelajari serta didalami lebih lanjut.
“Untuk dijadikan bahan analisa dan pertimbangan hukum yang nantinya dituangkan dalam memori Kasasi. Setelah ini JPU akan segera melakukan upaya Kasasi atas putusan Majelis Hakim tersebut,“ tegasnya.
Sebagai informasi, dalam kasus ini JPU Kejari Blitar sebelumnya menuntut terdakwa Samsudin dengan hukuman 2 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50.000.000, subsidair 3 bulan kurungan. Sedangkan terdakwa Ahmat Yusuf dan Nur Fikri dengan hukuman masing-masing selama 1 tahun 6 bulan penjara dengan denda Rp.50.000.000,- subsidair 3 bulan kurungan. (red)