Paska Dipasang Papan Peringatan, Muncul Oknum Mengaku Ahli Waris Giman
Imam siap laporkan ke Polda Jatim oknum yang diduga mengaku sebagai ahli waris Giman
SIDOARJO, lintasskandal.com – Setelah ramai pemberitaan di berbagai media terkait 5 ahli waris Giman yakni, Kasianah, Kasiati, Kasiatun, Umi Kalsum dan Sundari yang kembali menguasai mengelola lahan sawah peninggalan kakeknya dengan nomor persil 149 dan nomor letter C nomor 42 di Desa Sumorame, Kecamatan Candi Kabupaten Sidoarjo, Provinsi Jawa timur.
Tiba-tiba, muncul sosok oknum yang bernama Soeparman Setiawan warga Desa Sumorame yang mengaku bahwa dirinya adalah anak dari orang tuanya yang bernama Kasianah dari pernikahan sirih warga keturunan Cina.
Sementara itu, Imam Tokoh masyarakat yang mendampingi kelima ahli waris Giman menuturkan bahwa berdasarkan data dan informasi yang dihimpun dilapangan, menurutnya bahwa Suparman setiawan mengatakan dirinya bisa menerbitkan kartu keluarga, dan surat keterangan kematian dari Desa Sumorame. Ucap Imam
Diberitakan sebelumnya, bahwa ahli waris Giman kembali menguasai dan mengelola tanah sawah milik kakeknya bernama Giman yang terletak di Desa Sumorame, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur. Rabu (17/7/2024).
Tanah sawah dengan nomor persil 149 dan Letter C nomor 42 seluas 1430 M2 tersebut kembali di kuasai Ahli waris Giman dan ditanami jagung.
Sebagaimana disampaikan oleh Sumarti cucu Giman anak dari Kasihati menerangkan, bahwa Persil sawah dengan nomor 149 dan Letter C nomor 42 adalah milik keluarganya warisan dari kakeknya yang bernama Giman.
Sumarti menambahkan, bahwa ibunya yang bernama Kasihati yang mencangkul dan menggarap sawah tersebut sejak tahun 1995, katanya
” Semenjak ibu saya (Kasihati red)meninggal dunia sawah kami tersebut tidak ada yang merawatnya dan mengelolanya, mengingat adik – adik kami masih kecil belum mengetahuinya soal Ahli waris.
“Sekarang tanah sawah oleh ahli waris Giman tersebut di beri papan himbauan kepada pihak lain agar tidak merusak tulisan dan tanaman yang ada. Dan jika ketahuan ada orang lain yang tidak berhak atas alas tanah sawah tersebut dan merusaknya, akan kami pidanakan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku dan kami laporkan ke Polda Jatim, Tegasnya