Ahli Waris Giman Kelola dan Kuasai Persil Nomor 149 Letter C Nomor 42
SIDOARJO, lintasskandal.com – Ahli waris Giman kembali menguasai dan mengelola tanah sawah milik kakeknya bernama Giman yang terletak di Desa Sumokali, Kecamatan Candi, Kabupaten Sidoarjo, Jawa timur. Rabu (17/7/2024).
Tanah sawah dengan nomor persil 149 dan Letter C nomor 42 seluas 1430 M2 tersebut kembali di kuasai Ahli waris Giman.
Pantauan dan pengamatan lintasskandal.com dilapangan, tampak beberapa cucu dari ahli Waris dari Giman sedang membersihkan rumput disawah yang sempat direbut oknum bernama Bagong tersebut untuk ditanami jagung.
Lebih lanjut, Sumarti mengatakan bahwa sejak tahun 1995 kami sudah mengelola dan membayar pajak bumi dan bangunannya swasta tersebut. Dan sekarang kok tiba-tiba ada yang orang yang bernama Bogong mengaku ahli waris dari Mbah Giman
” Padahal jikalau dilihat dari silsilah dan asal – usul Pak Giman, saudara Bagong tidak masuk di silsilah keluarga Giman, terangnya. Dimana anak pak Giman ada 5 orang yaitu, Kasianah , Kasihati, Kasiatun, Sundari dan Sundari
” Semenjak ibu saya (Kasihati) meninggal dunia sawah kami tersebut tidak ada yang merawatnya dan mengelolanya, mengingat adik – adik kami masih kecil belum mengetahuinya soal Ahli waris.
Sedangkan bukti kepemilikan lahan sawah tersebut adalah pajak Bumi dan bangunan sejak tahun 1995 Ahli waris yang membayarnya, ucap Sumarti
Senada disampaikan oleh ahli waris Moch Rojik cucu dari Giman mengatakan, bahwa selaku ahli waris yang sah dari Giman ingin mengambil haknya dan mengelola sawah tersebut. Ucap Rojik
Dilain pihak, Imam tokoh masyarakat setempat merasa prihatin dan kasihan kepada keluarga ahli waris Giman yang berhak atas tanah sawah tersebut, kok ada pihak lain yang mengakui lahan sawah tersebut tanpa mempunyai data pendukung dan bukti sama sekali
“Sekarang tanah sawah ahli waris Giman di beri papan yang bertuliskan himbauan kepada pihak lain merasa tidak memiliki lahan sawah tersebut agar tidak merusak tulisan dan tanaman yang ada. Dan jika ketahuan ada orang lain yang tidak berhak atas alas tanah sawah tersebut merusaknya, akan kami pidanakan sesuai aturan perundang undangan yang berlaku. Tegasnya