Tokoh Masyarakat Mojokerto Kesal Terhadap Perlakuan Oknum Propam Polres

oplus 131072

MOJOKERTO, lintasskandal.com – Hadi Purwanto, seorang tokoh masyarakat dari desa Kedunglengkong, kecamatan Dlanggu, kabupaten Mojokerto, mengungkapkan kekecewaannya terhadap dua oknum Propam, anggota kepolisian yang bertugas di Mapolres Mojokerto, Polda Jawa Timur.

Kekecewaan tersebut timbul setelah Hadi meminta izin kepada oknum tersebut agar memperkenankan awak media untuk mengambil foto background kantor Satreskrim yang digunakan dalam sebuah pemberitaan.

Peristiwa tak menyenangkan ini terjadi setelah Hadi dan sejumlah warga melaporkan kasus dugaan korupsi perangkat desa Kedunglengkong.

Ketika mereka meminta izin pemotretan di ruang Satreskrim, mereka dihadapi dengan nada tinggi dan bentakan oleh salah seorang oknum Propam Polres Mojokerto.

“Saya tadi kan salim (jabat tangan). Menghormati, meminta izin pemotretan. Kami sudah sopan, lalu kami dibentak disuruh ke lapangan tembak,” ungkap Hadi, menirukan omongan salah seorang oknum Propam Polres Mojokerto, pada Selasa (11/06/2024).

Penerimaan yang kurang menyenangkan ini membuat Hadi Barracuda, panggilan akrab Hadi Purwanto, menjadi geram. Suasana ruang Satreskrim pun menjadi tegang, bahkan berlanjut di luar lobby kantor.

Menurut Hadi, tutur kata kedua oknum tersebut sangat menyinggung perasaannya yang berupaya memperjuangkan keadilan masyarakat. Bahkan, peristiwa tersebut dinilainya sebagai penghinaan.

“Ini kan penghinaan. Mereka tidak paham, bahwa sebenarnya pelayan masyarakat, pengayom, dan pelindung. Maka mohon dukungannya, agar dua oknum ini, harap Kapolri segera memecatnya,” ujar Hadi Barracuda yang berencana melaporkan tindakan kedua oknum tersebut kepada Kapolri.

Bripka WA, salah satu oknum Propam Polres Mojokerto, ketika dimintai tanggapannya, hanya menyarankan agar insiden tersebut dilaporkan kepada pimpinannya.

Dengan harapan agar tindakan tidak terpuji dari kedua oknum tersebut mendapat penanganan yang tepat, Hadi Purwanto berencana melaporkan insiden ini kepada otoritas yang berwenang. (red