Rapat Paripurna Tentang Pendapat Akhir Pj Bupati Pasuruan Dalam Rangka Persetujuan Raperda Tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD Tahun Anggaran 2023
PASURUAN,lintasskandal.com-Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Pertanggungjawaban Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2023 Kabupaten Pasuruan resmi disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Pengesahan tersebut ditandai dengan penandatanganan berita acara pengesahan oleh Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Sudiono Fauzan dan Pj Bupati Pasuruan, Andriyanto dalam Sidang Paripurna diAula Dinkes Kabupaten Pasuruan, Senin (10/6/2024) siang.
Sebelum disahkan, anggota Pansus (Pansus) menyampaikan rekomendasi yang kemudian menjadi catatan bagi Pemkab Pasuruan untuk ditindaklanjuti.
Salah satunya dari Pansus I yang diketuai Arifin. Seluruh anggota menilai, kesesuaian antara perencanaan dengan realisasi program saja belum cukup untuk menunjukkan pemerintah serius dalam mengelola anggaran. Menurutnya, kolaborasi antara organisasi perangkat daerah yang selama ini masih kurang juga menjadi evaluasi.
Terutama dalam pembangunan berbasis digital sehingga transformasi inforasi tentang program pemerintah terkesan jalan sendiri-sendiri,kata Arifin.
Tak selesai sampai di situ, Pansus 1 juga merekomendasikan agar Kep Mendesa PDDT Nomor 55/2024 tentang pengembangan desa cerdas segera mendapat perhatian khusus. Diantaranya dengan memberikan penguatan anggaran dalam pengembangannya.
Sehingga ada kontribusi terhadap pengembangan program itu, terangnya.
Sementara Pj Bupati Pasuruan Andriyanto menyampaikan terima kasih kepada DPRD Kabupaten Pasuruan atas persetujuannya terhadap Raperda tersebut. Ia mengatakan pertanggungjawaban APBD 2023 merupakan wujud akuntabilitas dan transparansi Pemkab Pasuruan kepada masyarakat dalam mengelola keuangan daerah.
Tentu apa yang menjadi masukan dan rekomendasi legislatif menjadi catatan penting bagi kami untuk melakukan evaluasi agar pengelolaan anggaran kedepan lebih baik,tegasnya.
Diketahui, anggaran belanja pada 2023 terealisasi Rp3,73 triliun atau 93,5 persen dari yang diproyeksikan. Dari realisasi itu ada efisiensi dan sisa anggaran belanja Rp258,23 miliar. Dibanding 2022, realisasi belanja daerah cukup baik karena ada kenaikan sebesar Rp8,2 persen.
Sementara pada pos pendapatan daerah terealisasi sebesar Rp3,658 triliun. Terdiri dari pendapatan asli daerah, pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Angka tersebut sebenarnya kurang dari besaran yang ditargetkan sebesar Rp 61,5 miliar.
Kondisi itu dikarenakan tidak tercapainya target pendapatan transfer dan lain-lain pendapatan yang sah. Namun dibanding tahun sebelumnya, realisasi pendapatan daerah 2023 naik sebesar Rp 306,55 miliar atau sekitar 9,14 persen.pungkasnya(arif)
“