Kejagung Sita Rumah Mewah RN Tersangka Perkara Komoditas Timah
JAKARTA, lintasskandal.com – Tim Pelacakan Aset pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) menemukan satu unit rumah dengan luas 805 m2 milik tersangka TN alias AN, yang terletak di Crown Golf Utara Nomor 7 Summarecon Serpong, Banten. (14/5/2024).
Kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
“Diketahui properti unit rumah tersebut diperoleh berdasarkan jual beli pada 21 Juli 2018, yang kemudian pada 14 Mei 2024 Tim Pelacakan Aset melakukan tindakan penyitaan bersama dengan Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan JAM Pidsus,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa (14/5/2024)
Ditambahkan Ketut, kegiatan penyitaan tersebut terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015 – 2022.
“Selanjutnya, Tim Penyidik akan terus menggali fakta-fakta baru dari barang bukti tersebut guna membuat terang suatu tindak pidana yang tengah dilakukan penyidikan,” tandas Kapuspenkum. (red)