Musda Ke VI DPD Gebu Minangkabau Jatim diwarnai Interupsi
SURABAYA, lintasskandal.com – Musyawarah Daerah (Musda) ke-VI Gerakan Ekonomi dan Budaya Minangkabau Jawa Timur dengan agenda utama Pemilihan Ketua dan Sekretaris DPD Gebu Minang Jatim periode 2024-2028 yang digelar di Rumah Gadang Jalan Gayung Kebonsari Surabaya, Minggu,(12/5/2024).di hadiri sedikitnya, 100 orang peserta warga minang Tingkat Kabupaten/Kota dan Provinsi berlangsung lancar.
Namun, saat pimpinan sidang pleno membacakan mengenai Tata Tertib (Tatib) Musda sempat diwarnai Interupsi olèh beberapa peserta Musda. Karena dalam tatib tersebut ada salah satu pasal yang mengatur penggunaan hak pilih suara hanya dibatasi 1 suara saja. Akhirnya, menimbulkan interupsi peserta musda.
Salah satu peserta Musda memprotes kebijakan soal Tata tertib yang dibuat oleh Stering Comitte (SC) yang mengatur tentang hak suara.
” Di Bab I Pasal 7 ayat i, yang mempunyai hak suara itu kan ditentukan dari SC (Stering Comite) dan ketentuan itu tidak ada dasarnya, baik itu didalam AD/ART Gebu Minang. Jadi itu yang kita ributkan karena itu tidak ketentuan. Biasanya tahun lalu, ada 3 suara. Itu yang kita protes dan akhirnya dikabulkan. ” jelas Hepi Hadi Putu Ketua Ikhatos (Ikatan Keluarga Kenagarian Tombo Gadang)
” Tadi ditetapkan Tokoh dan Pengurus yang boleh maju sebagai Ketua. ” ujar Sahlan yang juga sebagai Advokasi dan Hukum DPD SWI Kabupaten Sidoarjo tersebut.
Di tempat yang sama, Joni, SE Wakil Ketua DPD Gebu Minang Jatim Bidang Organisasi dan Kelembagaan menjelaskan, terkait dengan hak suara itu tertuju kepada IKM Kabupaten/kota yang ada di Sumatera Barat. Kalau disini, (Jatim,Red), contohnya PKPS yang mendapatkan jatah suara cuma 3.
” Namun, di Kabupaten/Kota itu ada 2 organisasi minang yang tidak sinkron dengan tingkat Kabupaten/Kota, dia membuat tingkat kenigarian sehingga kita sangat bijak untuk mencapai keadilan bersama-sama dengan menghargai dusanak-dusanak kita dengan memberikan suaranya. Jadi kenigarian itu kita beri suara 1 itu ketentuan yang kita ambil. Namun, untuk kabupaten/kota tetep 3 suara jadi suaranya sudah plus dari pada kabupaten/kota lain. ” jelas Joni, SE selaku Ketua OC (Organizing Commitee) Musda ke VI Gebu Minang Tahun 2024 tersebut.
Sementara itu, hingga berita ini di unggah malam ini proses pemilihan ketua DPD Gebu Minang Jawa Timur masih berlangsung pada pembahasan di komisi, siapa saja yang bakal menjadi calon Ketua. Beredar kabar nama Sahlan, SH, MH dan Yondri masuk bursa calon kuat Ketua Gebu Minang Jatim periode 2024-2029.
Dr. Ir. H. Sumarzen Marzuki, MM Ketua DPD Gebu Minang Jawa Timur Periode 2019-2024 dalam sambutannya menyampaikan laporan pertanggung jawaban dan program-program yang sudah dijalankan selama memimpin. Ada satu program yang belum terealisasi yaitu koperasi. Marzen berharap, dengan pengurus yang baru nanti program terbentuknya koperasi segera terwujud karena koperasi sangat bermanfaat untuk anggota karena dalam koperasi ada SHU ( Sisa Hasil Usaha) untuk kesejahteraan anggota. ‘ jelas Marzen dalam sambutannya. (zaq)