Kejaksaan Agung Periksa Enam Saksi untuk Perkara Komoditas Timah
JAKARTA, lintasskandal.com —- Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) memeriksa enam orang saksi untuk perkara dugaan tindak pidana korupsi, dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022. (6/6/2024)
Keenam saksi tersebut antara lain, EM pihak swasta, RSK anggota evaluator RKAB PT MCM, PT VIP, PT RBT, PT BTI, PT RNT, dan PT TBU, LS anggota evaluator RKAB PT MCM, dan CV Venus Inti Perkasa, EB ketua evaluator RKAB PT MCM dan PT VIP, WLY pihak swasta, dan SMN manager marketing Ruko Soho Orchard Boulevard PIK 2.
“Keenam orang saksi diperiksa terkait dengan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015- 2022 atas nama Tersangka TN alias AN dkk,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana, dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Senin (6/5/2024).
Pemeriksaan saksi, tambah Kapuspenkum, dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara tersebut. (red)