KPU Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Pleno Terbuka, Tetapkan 50 Anggota DPRD Terpilih

img 20240503 wa0002

PASURUAN, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pasuruan, menggelar Rapat Pleno Terbuka, Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD, Kabupaten Pasuruan, dalam Pemilu Tahun 2024.

Bertempat Aula Serba Guna Kantor KPU, Pogar , Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, kegiatan tersebut dihadiri, Ketua DPRD Kabupaten Pasuruan, Forkompimda Kabupaten Pasuruan, perwakilan peserta partai Politik, dan perwakilan Calon Anggota DPRD Terpilih.

Ketua KPU Kabupaten Pasuruan, Zainul Faizin, dalam sambutannya menyampaikan bahwa, kegiatan hari ini merupakan tahapan akhir dari seluruh rangkaian kegiatan dalam Pemilu Tahun 2024. Kamis, 02/05/2024

“Rekapitulasi Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, ini adalah ujung dari seluruh Tahapan Pemilu Tahun 2024, kecuali tahapan kelengkapan administrasi untuk persiapan pelantikan Calon Anggota DPRD yang Terpilih”, jelasnya.

Momen tersebut, memang momen yang paling ditunggu-tunggu, karena setelah ini akan langsung mendapat SK, sebagai bukti secara legal dan sah sebagai Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan.

Mekanisme Penetapan Perolehan Kursi Partai Politik dan Penetapan Calon Terpilih Anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, dilaksanakan tiga hari setelah KPU mendapatkan surat dari Mahkamah Konstitusi, bahwa di Kabupaten Pasuruan, sudah tidak ada gugatan atau perselisihan Pemilu Tahun 2024.

“Bagi calon anggota DPRD Terpilih, saya ingatkan untuk segera mengurus Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), paling lambat 21 hari, sebelum pelantikan menjadi anggota DPRD Kabupaten Pasuruan, terpilih”, tuturnya.

Adapun perolehan suara untuk masing-masing partai politik adalah sebagai berikut.

1. PKB 14 kursi
2. Partai Gerindra 12 kursi
3. PDIP 8 kursi
4. Partai Golkar 6 kursi
5. Partai NasDem 2 kursi
6. Partai Gelora Indonesia 1 kursi
7. PKS 4 kursi
8. PPP 1 kursi
9. Partai Demokrat 2 Kursi

Baca juga :  Gerak Cepat Polres Pasuruan Berhasil Amankan Pelaku Pembunuh Menantu Sendiri

Adapun nama-nama caleg terpilih berdasarkan 6 dapil, yang tersebar di Kabupaten Pasuruan adalah sebagai berikut :
Pasuruan 1
1. Samsul Hidayat dari PKB
2. Helmi Sudiono Fauzan dari PKB
3. Sa’ad Muafi dari PKB
4. Rusdi Sutejo dari Gerindra
5. Adinda Denisa dari Gerindra
6. Elyas dari Gerindra
7. H. Arifin dari PDIP
8. Nik Sugiharti dari Partai Golkar
9. Najib dari PKS

Pasuruan 2
1. M. Shobih Asrori dari PKB
2. Mashuda Hidayatulloh dari PKB
3. H. M. Sudiono Fauzan dari PKB
4. Zakaria dari Gerindra
5. Nurul dari Gerindra
6. Muhammad Zaini dari PDIP
7. Mahdi Haris dari Partai Golkar
8. Fatiyyah Az Zahro dari PKS

Pasuruan 3
1. Hasan Bisri dari PKB
2. Laily Qomariah dari PKB
3. Akhmad Soleh dari Gerindra
4. Munawir Abdul Salam dari PDIP
5. Gaung Andaka Ranggi Pirbangkara dari Partai Golkar
6. Eko Suryono dari Partai NasDem
7. Misto Leo Faisal dari Gelora Indonesia
8. M Atho’illah Mawardi dari Partai Demokrat

Pasuruan 4
1. M. Yusuf Daniyal dari PKB
2. Shonhaji Abd Wahid dari PKB
3. M Khoirul Anam dari Gerindra
4. Eko Suyono dari PDIP
5. Rias Yudikari Drastika dari Partai Golkar
6. Hj. Nikmah Jamilah dari Partai NasDem
7. M. Ghozali dari PKS
8. Bambang Yuliantoro Putro dari Partai Demokrat

Pasuruan 5
1. Abd. Karim dari PKB
2. Rudi Hartono dari PKB
3. Jumain dari Gerindra
4. M. Aminuddin dari Gerindra
5. Agus Setiya Wardana dari Gerindra
6. Akhmad Mujangki dari PDIP
7. Sugiarto dari Partai Golkar
8. Achmad Aidzin Utama dari PPP

Pasuruan 6
1. A Wasik Rahman Hamzah dari PKB
2. Agus Suyanto dari PKB
3. Kasiman dari Gerindra
4. Faizaturrohman dari Gerindra
5. Andri Wahyudi dari PDIP
6. Sugiyanto dari PDIP
7. Heru Veri Nur Cahya dari PDIP
8. Tri Laksono Adi Priyanto dari Partai Golkar
9. Adib Ghoni Atqon dari PKS

Baca juga :  Kajati Jatim Tetapkan Kepala Departemen Pengadaan PT IMS Sebagai Tersangka

Di akhir kegiatan, Zainul Faizin, Atas nama KPU Kabupaten Pasuruan, bilamana dalam pelaksanaan tahapan-tahapan Pemilu 2024, ada sesuatu hal yang berkenan dihati, saya sampaikan permohonan yang sebesar-besarnya, Tutupnya. (red)