Tim Penyidik Kejagung Tetapkan Lima Tersangka Baru Perkara Komoditas Timah
JAKARTA, lintasskandsl.com – Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, sebut Kapuspenkum, tim penyidik telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi Tersangka (sehingga total Tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice). Tim Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidus) memanggil 14 orang saksi, yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam tata niaga komoditas timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022. Jum’at (26/4/2024).
“Dari 14 orang saksi yang dipanggil tersebut, satu orang tidak memenuhi panggilan yaitu Sdr HL sehingga 13 orang tambahan saksi tersebut menambah jumlah 158 orang saksi yang telah dilakukan pemeriksaan dalam perkara ini,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangan tertulis yang diterima di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Berdasarkan hasil pemeriksaan dan dikaitkan dengan alat bukti yang ditemukan, sebut Kapuspenkum, tim penyidik telah meningkatkan status lima orang saksi menjadi tersangka (sehingga total Tersangka menjadi 21 orang termasuk perkara Obstruction of Justice). Para tersangka baru itu adalah HL Beneficiary Owner PT TIN, FL Marketing PT TIN, SW Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015-2019, BN Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sejak 2019, dan AS Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2020- 2021 & Definitif sampai dengan sekarang.
Dalam penjelasan rincinya, Kapuspenkum mengungkapkan tersangka SW Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung tahun 2015 menerbitkan Persetujuan Rencana Kerja Anggaran dan Biaya (RKAB) kepada lima perusahaan pemurnian dan pengolahan timah (smelter) secara tidak sah, karena RKAB yang diterbitkan tidak memenuhi persyaratan yaitu PT RBT, PT SBS, PT SIP, PT TIN, dan CV VIP yang berlokasi di Bangka Belitung.
“Penerbitan RKAB tersebut tetap dilanjutkan tersangka BN sewaktu menjabat Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 dan tersangka AS Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Bangka Belitung pada tahun 2019 sampai dengan saat ini,” jelas Kapuspenkum.
Juga terungkap, tersangka SW, BN, dan AS mengetahui bahwa RKAB tersebut tidak dipergunakan untuk menambang di lokasi IUP-nya perusahaan smelter itu sendiri, melainkan hanya untuk melegalkan penjualan timah yang diperoleh secara ilegal dari IUP PT Timah Tbk. Selanjutnya, kegiatan ilegal tersebut disetujui dan dibalut oleh tersangka MRPT dan tersangka EE dengan perjanjian seolah-olah ada kerja sama sewa-menyewa peralatan processing peleburan timah dengan dalih untuk memenuhi kebutuhan PT Timah Tbk.
Tersangka HL Beneficiary Owner dan Tersangka FL selaku Marketing PT TIN telah turut serta dalam kerja sama penyewaan peralatan processing peleburan timah dengan PT Timah Tbk, selain itu keduanya juga membentuk CV BPR dan CV SMS sebagai perusahaan boneka untuk melaksanakan kegiatan ilegalnya.
Untuk kepentingan penyidikan, Kapuspenkum menyebutkan, tim Penyidik menahan tiga orang tersangka yakni FL yang dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung dan tersangka AS dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Jakarta Pusat selama 20 hari ke depan. Sedangkan, tersangka BN tidak dilakukan penahanan dengan alasan sakit sebagaimana hasil pemeriksaan dokter.
“Di samping itu, tim penyidik sampai saat ini masih terus mengejar aset milik para tersangka sebagai upaya optimalisasi pengembalian kerugian keuangan negara dengan mengamankan sejumlah aset yang telah didapat seperti meliputi beberapa unit kendaraan mewah. Selain itu, Tim Badan Pemulihan Aset melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah barang yang bersifat ekonomis lainnya,” tandas Kapuspenkum Kejagung. (red)