Kejagung Titipkan Lima Smelter Hasil Sitaan Perkara Komoditas Timah
Proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.
JAKARTA, lintasskandal.com — Kejaksaan Agung (Kejagung) yang diwakili Kepala Badan Pemulihan Aset Amir Yanto dan Sekretaris Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Andi Herman memimpin Rapat Koordinasi Tata Kelola Benda Sitaan Perkara Tindak Pidana Korupsi di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk Provinsi Bangka Belitung, di Ruang Rapat Kantor Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Selasa (23/4/2024).
Rapat dihadiri antara lain oleh pihak Kejaksaan, Kementerian BUMN, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), Pemerintah Provinsi Kepulauan Bangka Belitung, Kepolisian Daerah Kepulauan Bangka Belitung, Tentara Nasional Indonesia (TNI), dan jajaran Direksi PT Timah Tbk.
“Rapat tersebut membahas mengenai dukungan terhadap perbaikan tata kelola timah, dengan menitipkan barang bukti sitaan pada kepada Kementerian BUMN,” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam pernyataan tertulis yang diterima di Jakarta, Selasa.
Barang bukti sitaan yang dititipkan antara lain pemurnian biji timah (smelter) PT Stanindo Inti Perkasa (SIP)di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang; smelter PT Venus Inti Perkasa (VIP) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang; smelter PT Tinindo Internusa (Tinindo) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang; smelter PT Sariwiguna Bina Sentosa (SBS) di Kecamatan Bukit Intan, Kota Pangkalpinang; dan smelter) PT Refind Bangka Tin (RBT), di Kecamatan Sungailiat, Kabupaten Bangka.
Proses pengelolaan kelima smelter akan dititipkan kepada PT Timah Tbk melalui Kementerian BUMN, dan akan dilaksanakan pembahasan lebih lanjut antara Kementerian BUMN dengan Badan Pemulihan Aset yang melibatkan stakeholder terkait.
“Akan dibentuk tim kecil antara Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI, Kementerian BUMN, dan PT Timah Tbk untuk merumuskan pola dan mekanisme pengelolaan smelter yang akan dititipkan ke PT Timah Tbk,” ujar Amir Yanto.
Kementerian BUMN dan para peserta rapat yang tergabung dalam Forkopimda Provinsi Kepulauan Bangka Belitung sependapat dengan upaya penyidik Kejaksaan Agung, untuk melakukan penitipan atas barang bukti smelter yang disita. Hal itu dilakukan agar barang bukti tersebut terjaga, dan demi keberlangsungan ekonomi bagi pekerja dan masyarakat sekitar.
Selain itu, peserta rapat juga mendukung kegiatan penambangan yang dilakukan oleh masyarakat yang belum memiliki izin agar dapat dilegalkan kegiatannya, guna menjaga keberlangsungan kegiatan perekonomian masyarakat. Sekaligus perbaikan lingkungan, sehingga ekosistem lingkungan di bukaan tambang dapat pulih.
“Kepala Badan Pemulihan Aset berharap adanya dukungan terhadap aset yang disita Tim Penyidik dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan tata niaga komoditas timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) di PT Timah Tbk tahun 2015-2022, sehingga barang bukti smelter tidak beralih atau berubah bentuk,” tandas Kapuspenkum. (red)