Rekapitulasi Provinsi Usai, Partisipasi Masyarakat Jatim Meningkat 84,5%

Img 20240311 183936

SURABAYA, lintasskandal.com – Rapat pleno rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu 2024 di tingkat Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Jawa Timur yang diselenggarakan di Hotel Shangrillah tuntas atau berakhir pada pukul 04.30 WIB, Senin (11/3/2024).

Ketua KPU Jawa Timur, Aang Kunaifi mengatakan, hasil rekapitulasi di hari terakhir ini telah menuntaskan rapat pleno provinsi untuk 11 daerah pemilihan DPR RI, 14 daerah pemilihan DPRD Provinsi, serta pemilu presiden dan wakil presiden, dan daerah pemilihan pemilu perseorangan DPD.

Dalam pleno rekapitulasi KPU Jatim, tercatat jumlah suara sah sebanyak 25.644.060. Sedangkan suara tidak sah mencapai 895.661. Sementara itu total daftar pemilih tetap (DPT) Jatim 31.402.838. “Alhamdulillah hari ini terakhir kita menyelenggarakan rekapitulasi tingkat provinsi dan 38 kabupaten/kota sudah selesai membacakan hasil rekapitulasi,” ujarnya dikonfirmasi, senin (11/3/2024)

Dari capaian data itu, Aang menyebut angka partisipasi pemilih di Jatim telah melampaui target yang ditetapkan KPU RI. Yang mana jumlah partisipasi pemilih di Jatim pada pemilu 2024 mencapai 84,5 persen sedangkan target yang ditetapkan sebesar 77,5 persen. “Alhamdulillah partisipasi pemilu untuk presiden dan wakil presiden tertinggi ya,” jelasnya.

Kemudian, selama proses rapat pleno rekapitulasi suara pemilu yang digelar KPU Jatim di Hotel Shangri-La Surabaya pada hari terakhir ini berjalan cukup dinamis. Pleno yang dimulai sejak Minggu (10/3/2024) baru tuntas pada Senin (11/3/2024) pukul 04.30 WIB.

Meski begitu, Aang menyebut tahapan rekapitulasi di tingkat provinsi ini sudah sesuai jadwal yang ditetapkan. “Ya memang sesuai target jadwal tahapan ada spare waktu dan kita mulai tanggal 3 Maret kemarin dan alhamdulillah tanggal 10 Maret ini bisa kami selesaikan,” jelasnya.

Lamanya proses pengesahan hasil rekapitulasi tersebut karena diwarnai berbagai interupasi dari para saksi yang hadir untuk menyampaikan catatan keberatan. Menurut Aang, dinamika yang terjadi selama pleno rekapitulasi suara pemilu adalah hal yang wajar. Sebab di situlah fungsi KPU untuk menerima tanggapan dan masukan.

Baca juga :  Polresta Sidoarjo Raih Penghargaan Pemimpin Daerah Awards 2024

“Perbaikan dalam proses rekapitulasi itu merupakan hal yang wajar. Rekapitulasi provinsi atau nantinya di tingkat nasional itu tidak menuntup kemungkinan ada tanggapan, respons, atau bahkan sampai koreksi terkait dengan proses penghitungan di setiap tingkatan itu,” jelasnya.

Aang menambahkan, sejumlah catatan keberatan dari masing-masing saksi ini akan disampaikan waktu pleno rekapitulasi di KPU RI. “Ya nanti tetap disampaikan KPU RI beberapa catatan keberatan masing-masing saksi pada rekapitulasi tingkat provinsi,” pungkasnya. (hd)