Camat Wonoayu Lantik Anggota BPD PAW Desa Simoangin-Angin
SIDOARJO, Lintasskandal .com — Camat Wonoayu Kabupaten Sidoarjo, Ribut Prapto Yuwono resmi melantik Nur Nihayati S.Pd. sebagai Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota BPD Desa Simoangin Angin di Pendopo Balai Desa Simoangin Angin. Rabu (7/2/2024).
PAW tersebut dilakukan, setelah adanya salah satu anggota BPD yang meninggal dunia ,Desy Fitriyana Nufiz beberapa waktu lalu.
Pelantikan anggota BPD Desa Simoangin Angin tersebut, dilaksanan di depan beberapa anggota BPD, Kepala desa setempat, tokoh masyarakat, RT/RW, Babinsa dan Bhabinkamtibmas, serta masyarakat.
Usai pengambilan sumpah, Ribut Prapto Yuono berpesan agar anggota BPD yang dilantik untuk bekerja sesuai dengan aturan yang berlaku.
Menurutnya ada tiga hal yang harus dilakukan oleh seorang pemimpin atau pejabat, yaitu berpegang teguh dengan aturan, melaksanakan tugas berdasarkan undang-undang yang berlaku.
Selain itu, hal yang paling penting menggali adalah menggali aspirasi masyarakat untuk di sampaikan kepada pemerintah desa, pinta Ribut.
Pesan tersebut, bukan saja ditujukan kepada anggota BPD yang dilantik namun juga sebagai peringatan kepada Kepala Desa yang hadir agar bisa menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan fungsinya.
Dalam sambutannya, Ribut juga menyinggung tentang anggaran dana desa agar dapat dipahami oleh seluruh lapisan masyarakat.
Sehingga, program untuk membangun desa bisa tercapai dengan tujuan mensejahterakan masyarakat, tegas Ribut mantan Sekcam Tanggulangin.
Sekali lagi, selamat kepada Nur Nihayati atas pelantikannya sebagai Anggota BPD Desa Simoangin Angin semoga masa bhakti 2019-2025 dapat menjalankan tugas dengan baik sesuai dengan amanah yang telah di berikan, tutupnya.
Sementara itu, Kusniadi Kepala Desa Simoangin Angin berharap agar BPD yang baru dilantik, keterwakilan perempuan dapat bersenergi dengan pemerintah Desa Simoangin Angin demi tercapainya pembangunan desa yang merata.
Kami pemerintah desa juga siap menerima kritikan dan masukan dari BPD demi kesejahteraan masyarakat, tandasnya.
(zaq)