Perjuangan Hak Buruh, DPD LSM LIRA Sidoarjo Dampingi Eks Buruh PT HSI Hearing dengan DPRD

Img 20240206 Wa0009
Winarno, SH, Mhum Bupati LSM LIRA kabupaten Sidoarjo bersama eks karyawan PT HSI Gedangan, saat berada di depan halaman gedung DPRD kabupaten Sidoarjo, Selasa (6)2/2024)

SIDOARJO , lintasskandal.com –
Dewan Pimpinan Daerah (DPD) LSM LIRA Sidoarjo bersama ratusan eks karyawan PT. HSI Gedangan memadati halaman gedung DPRD kabupaten Sidoarjo untuk menghadiri undangan hearing yang difasilitasi DPRD kabupaten Sidoarjo bersama PT. HSI dan eks karyawannya. Selasa (6/2/2924)

Kedatangan ratusan eks karyawan PT. HSI yang dampingi DPD LSM kabupaten Sidoarjo ke kantor Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Kabupaten Sidoarjo tersebut, menuntut Hak – hak buruh diantaranya gaji para buruh dan uang pesangon eks karyawan PT. HSI yang belum dibayarkan.

Dalam kesempatan tersebut, Bupati LSM LIRA Sidoarjo Winarno, SH, M.Hum mengatakan, bahwa ada sekitar 400 orang buruh eks PT HSI yang telah mengadukan ke DPD LSM LIRA Sidoarjo, Kami akan terus bereaksi memperjuangkan dan menuntut hak-haknya mantan parah buruh PT HSI Gedangan tersebut hingga terbayar semuanya. Diantara tuntutan kami yaitu gaji para buruh yang belum di berikan selama 5 bulan, BPJS yang tidak maksimal dan pesangon yang belum diberikan oleh perusahaan PT HSI tersebut, tegasnya

Harapan kedepannya, pada pertemuan yang akan datang semua pihak hadir, baik Kurator, PT HSI atau PT HSI yang baru (ganti baju) dengan nama lain serta para lawyer dan DPR kabupaten Sidoarjo memaksimalkan untuk menjembatani pengaduan kami, dengan demikian pertemuan yang akan datang sudah ada titik temu yang menghasilkan keputusan yang final yaitu merealisasikan hak – hak kawan – kawan eks karyawan PT HSI terpenuhinya.

Selain itu, kami berharap semua stekholder yang berkaitan dengan kasus ini turut hadir, seperti pengawasan Disnakertrans provinsi Jawa timur dan BPJS ketenagakerjaan Jawa timur dan Kabupaten Sidoarjo juga hadir, harapan Winarno.

Baca juga :  PRESERVASI JEMBATAN TAMBAK MULAI DIKERJAKAN

Sumardji, SH, MH Ketua LBH LSM LIRA Sidoarjo menuturkan, bahwa sejak tahun 2021 PT HSI sudah ada putusan pailit, namun hingga saat ini aset yang dimiliki PT HSI tersebut pihak buruh belum tahu, apa saja aset yang sudah terjual dan mana saja aset yang belum terjual.

” Pihak Kurator tidak pernah menjelaskan pada mantan karyawan PT HSI mana – mana aset yang sudah terjual dan mana saja aset yang belum terjual. Dan berapa bagian dari perusahaan atau direkturnya dan berapa haknya para buruh tersebut.

Sumardji menambahkan, bahwa dari sisi hukum para eks buruh PT HSI tersebut masih punya hak atas parkiran depan PT HSI, Gudang yang ada di Madura beserta bahan baku yang dialaminya dan bahan baku yang ada di Rungkut. Semua aset tersebut dikuasai oleh Kurator dan hingga hari aset tersebut belum terjual.

Harapan kami, jika semua aset – aset tersebut terjual, maka hak – hak para eks karyawan PT HSI tersebut bisa mendapatkan haknya secara maksimal. Diantara gaji karyawan tersebut sekitar 12 jutaan dan pesangonya klu sesuai undang undang ketenagakerjaan hingga sekitar 100 jutaan perorang. Ucap Sumardji.

Sementara itu, Novi Hidayati karyawati PT HSI yang sudah bekerja selama 26 tahun saat hearing bersama DPRD kabupaten Sidoarjo menuturkan, bahwa 74 ton bahan baku sudah terjual, namun hingga saat ini belum ada kejelasannya.(zaq/hd)