Menteri ATR Serahkan Sertifikat Hasil Redistribusi Bekas HGU Pada Petani di Kediri

Img 20240201 165403

KEDIRI, Lintasskandal.com -Petani yang tergabung dalam Paguyuban Mangli Bersatu, Desa Puncu, Kecamatan Puncu Kabupaten Kediri, bisa bernafas lega.

Setelah Menteri Agraria dan Tata Ruang, Marsekal TNI (Purn) Hadi Tjahjanto, menyerahkan sertifikat secara langsung kepada para petani, pada Kamis (01/02/2024).

Lebih dari 200 sertifikat, dibagikan hasil redistribusi tanah eks HGU PT Mangli Dian Perkasa yang telah habis masa berlakunya sejak tahun 2020.

Para petani memperoleh 20% dari keseluruhan luas HGU yaitu sekitar 60 hektar dari luas total sekitar 300 hektar. Hal ini merupakan ketentuan dalam PP No 18 Tahun 2021.

Usai acara, Sasmito, selaku Ketua Paguyuban Mangli Bersatu menyampaikan ucapan terimakasih kepada Menteri ATR dan Presiden Joko Widodo.

“Matur nuwun pak Menteri, Matur nuwun Pak Presiden Jokowi, perjuangan bertahun-tahun akhirnya kami memperoleh sertifikat,”kata Sasmito menuturkan.

Dalam perjuangannya, para petani di Kediri menyelesaikan konflik agraria dari bekas HGU. Petani didampingi oleh Yayasan Gema PS Indonesia.

Rozikin, Ketua Gema PS Indonesia menuturkan bahwa proses penyelesaian konflik agraria di Mangli ini tidak mudah. Dalam penyelesaiannya konflik agraria di bekas HGU PT Mangli telah dilakukan serangkaian mediasi panjang sejak Juni 2022.

Bahkan untuk penentuan lokasi redistribusi saja, hingga dilakukan 2 kali peninjauan lapangan oleh Sekretaris Jenderal dan Direktur Jenderal Penataan Agraria, sebelum akhirnya ditetapkan alokasi areal yang diberikan kepada petani.

“Prosesnya alot walau pun Pak Menteri sudah hadir ke lokasi, tetap proses di lapangan sangat alot. Gema PS mengapresiasi kinerja Kementerian ATR, khususnya Bapak Menteri Hadi Tjahjanto,” ujarnya.

Masih, Rozikin mengatakan
bahwa pada 21 Juni 2022 Menteri ATR, Hadi Tjahjanto didampingi Gema PS, melakukan kunjungan ke Mangli dalam rangkaian kunjungan lapangan pada lokasi konflik agraria di minggu pertama sebagai Menteri ATR.

Baca juga :  Wabup Sidoarjo H. Subandi Berterimakasih Atas Sinergi Kantor Imigrasi Kelas I Khusus TPI Surabaya Dengan Pemkab Sidoarjo

“Waktu itu Menteri ATR RI menyatakan bahwa perpanjangan HGU PT Mangli tidak akan diberikan, dan Kementerian ATR akan mengalokasikan lahan untuk petani penggarap,”imbuhnya.

Rozikin juga mengucapkan rasa syukur, setelah berjuang kurang lebih 20 bulan, paska kunjungan Menteri ATR. Akhirnya konflik agraria dapat diselesaikan dengan pemberian sertifikat hak atas tanah bagi petani penggarap.

“Alhamdulillah sekarang, pemerintah memberikan tanah. Semoga bisa untuk kesejahteraan petani dan anak cucu,”pungkasnya.(red)