Subagyo Cs, Laporkan Dugaan Kelebihan Honor Narsum DPRD Sidoarjo Diadukan ke Kejaksaan

Img 20240201 160130
Subagyo, SH dan Fahmi Rosydi, saat menyampaikan laporan dan menyerahkan tiga bendel berkas pembayaran honorarium anggota DPRD ke Kejari Sidoarjo. Rabu (31/1/2024)

SIDOARJO, Lintasskandal.com – Subagyo, SH, seorang Advokad juga sebagai aktivis Anti korupsi di kota Sidoarjo mengadukan dugaan adanya kelebihan honorarium narasumber Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) kabupaten Sidoarjo periode 2019 – 2024 ke Kejaksaan (Kejari) Sidoarjo, pada Rabu (31/1/2024) kemarin.

“Benar, saya mengadukan dugaan kelebihan pembayaran honorarium untuk 46 anggota DPRD kabupaten Sidoarjo, tahun anggaran 2021-2023,” ucap Subagiyo, SH, kepada awak media, Kamis (1/2/2024).

Lebih lanjut, Subagiyo yang merupakan seorang advokad, dan aktivis anti korupsi tersebut menjelaskan, bahwa pihaknya telah mengadukan adanya indikasi kelebihan honor Nara sumber anggota DPRD kabupaten Sidoarjo ke Kejaksaan Negeri Sidoarjo, karena pihaknya menilai bahwa besaran uang honorarium narasumber yang diterima oleh anggota DPRD tersebut tidak sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2020.

“Acuan saya pada Perpres nomor 33 tahun 2020, di mana aturan serta standar besaran honorarium yang dipagukan itu sudah jelas,” katanya.

Dalam aduannya ke Kejari tersebut, Subagiyo didampingi Fahmi Rosyidi membawa sejumlah bukti-bukti berupa tiga bendel copy pembayaran honorarium narasumber dari sejumlah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD).

Honor narasumber yang diterima oleh wakil rakyat dalam kurun waktu tiga tahun anggaran tetsebut, diduga berpotensi merugikan keuangan negara hingga sebesar Rp 5 miliar.

“Kami datang ke Kejaksaan ini untuk menyampaikan aduan dan menyerahkan tiga bendel bukti pembayaran honorarium narsum yang di terima oleh anggota dewan,” jelasnya

Sementara itu, Kasi Intel Kejari Sidoarjo, Andrie Dwi Subianto, saat dihubungi by phone membenarkan adanya pengaduan dugaan kelebihan pembayaran honorarium narasumber anggota DPRD yang telah diadukan oleh beberapa orang aktivis anti korupsi kota Sidoarjo itu dari salah satu pengadu.

Baca juga :  Pjs. Bupati Sidoarjo Pantau Langsung Normalisasi Sungai Dua Desa di Kecamatan Sukodono

”Iya mas, saya juga di kasih tahu oleh salah satu pengadu melalui pesan whatsapp. Tapi saat ini berkasnya belum sampai di meja saya. Dan pastinya akan kita telaah terlebih dulu mas,” tandasnya.

Seperti diketahui, sebelumnya, beredar pemberitaan di beberapa media online yang menyebut jika anggaran honorarium anggota DPRD Sidoarjo sebagai narasumber yang mencapai miliaran rupiah tersebut menjadi perhatian publik.

Pasalnya, dalam satu jam menjadi narasumber pada suatu acara kegiatan di SKPD, honor yang didapat para wakil rakyat itu sebesar Rp 1,4 juta rupiah per jam.(zaq)