Diduga PT PNM Mekar Bangil Sita ATM Karyawan

Img 20240130 Wa0003
Tampak Kantor PT PNM Mekar Bangil tanpa papan nama perusahaan

PASURUAN, Lintasskandal.com Diduga PT PNM Mekar Bangil telah melakukan perbuatan melawan hukum dengan menahan atau menyandera barang pribadi milik pegawainya, diantaranya ATM, KTP, Hp atas tindakan tersebut membuat pegawainya merasa  terintimidasi dan terjadi kekerasan verbal (tekanan secara psikologis). Senin (29/1/2024)

Sebagaimana yang disampaikan oleh (FZ) dengan alamat Ketimang RT 03/RW 04 Pekoren, kecamatan Rembang, Kabupaten Pasuruan, Jawa timur yang notabene karyawan PT PNM Mekar Bangil, Pasuruan yang sedang mangkir tersebut menuturkan pada Sekber Wartawan Indonesia (SWI) Pasuruan Raya, Senin (28/1/2024).

Dalam pengaduan (FZ) tersebut mengatakan, bahwa barang dan dokumen pribadinya (HP, kartu ATM , KTP, Gaji bulan Januari dan uang bonus selama 8 bulan miliknya tersebut di SITA oleh perusahaan PT PNM Mekar Bangil.

Sementara itu, Susan kepala Unit PT PNM Mekar Bangil menyangkal bahwa pihaknya tidak menahan barang pribadi milik pegawainya yang berinisial (FZ), dan untuk jelasnya silahkan tunggu legal perusahaan, katanya

Senada dikatakan Mega kepala Unit PT PNM Mekar Gempol, Ia mengatakan sebaiknya tunggu saja Legal perusahaan PT PNM Mekar yang sedang OTW dari Surabaya, ucapnya

Miko Cs, Legal perusahaan PT PNM Mekar Bangil saat dikonfirmasi terkait penahanan barang pribadi milik pegawainya (FZ) menjelaskan, bahwa sebenarnya yang kami lakukan bukan menahan dokumen atau barang milik pribadi (FZ).

Awak media saat konfirmasi pada PT PNM Mekar Bangil terkait penahanan Barang pribadi milik pegawainya, Selasa (30/1/2024)

Melainkan, itu hanya bentuk konsekuensinya saudari FZ yang telah menyalahgunakan wewenang dan jabatan, sehingga mengunakan uang nasabah untuk kepentingan pribadinya.

” Dan saat sekarang juga, jika uang nasabah tersebut di kembalikan. Tentunya sekarang juga ATM miliknya kami kembalikan, terangnya.

Baca juga :  Jalin Silaturahmi Dengan Tokoh Agama, Polres Pasuruan Menggelar Jum'at Curhat Bersama Da'i Kamtibmas

Miko Cs, Legal perusahaan PT PNM Mekar Bangil, Pasuruan, Jawa timur

Dilain pihak, Suharto, SH ketua PW Jatim Media Independen Online (MIO) Indonesia menanggapi nasib yang menimpa (FZ) tersebut menuturkan, bahwa tindakan PT PNM Mekar Bangil, Pasuruan tersebut tidak bisa dibenarkan, karena menahan dokumen pribadi maupun barang – barang pribadi seseorang seperti kartu ATM, KTP, Hp adalah perbuatan melawan hukum. Karena menahan dan menyita barang milik orang adalah kewenangan hakim dan pihak penyidik guna melakukan penyelidikan dan penyidikan, tegasnya

” Pasal 372 KUHP: Barang siapa dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu atau seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi yang ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan diancam karena penggelapan, dengan pidana paling lama empat tahun atau pidana denda paling banyak sembilan ratus rupiah. tutupnya