Polresta Sidoarjo Berhasil Ringkus Ayah Bejat Cabuli Balita

Img 20240123 142005

SIDOARJO, Lintasskandal .com – Polresta Sidoarjo ungkap kasus pencabulan yang dilakukan MHY (25) Ayah kandung yang tega mencabuli balita sendiri di Sukodono, Sidoarjo.

Kasus pencabulan tersebut mencuat, setelah MHY dilaporkan isterinya, Karena diduga mencabuli putri kandungnya yang masih berusia 3,5 tahun.

Ibu korban curiga, ketika balitanya mengeluh kesakitan saat buang air kecil. Setelah itu, ia melaporkannya ke SPKT Polresta Sidoarjo dan ditindaklanjuti oleh Penyidik Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo.

Kemudian dilakukan pemeriksaan medis dan visum. Hasilnya korban telah mengalami tindak pencabulan atau pelecehan seksual.

“Kemudian dari hasil pemeriksaan tim Satreskrim Polresta Sidoarjo ada dugaan pelakunya adalah ayah korban MHY. Dan akhirnya yang bersangkutan berhasil ditangkap,” ujar Kapolresta Sidoarjo Kombes. Pol. Christian Tobing, Senin (22/1/2024).

Atas perbuatannya tersebut, pelaku dikenakan ancaman hukuman penjara 20 tahun. Sesuai Pasal 82 Ayat (2) UU No. 17 tahun 2016 penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 Tahun 2016 perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (red)