KPU kabupaten Pasuruan Selenggarakan Sosialisasi Jadwal Pemilu Melalui Metode Rapat Umum untuk DPRD Kab. Pasuruan 2024
PASURUAN, Lintasskandal.com – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten pasuruan melakukan sosialisasi jadwal kampanye Pemilihan umum (Pemilu) melalui metode rapat umum untuk anggota DPRD kabupaten Pasuruan dalam tahun 2024 di Aula KPU Kabupaten Pasuruan Jln. R. Sodarsono No 1 Pogar Bangil, Pasuruan Sabtu (20/1/2024).
Acara sosialisasi jadwal kampanye rapat umum tersebut, diawali dengan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, dan selanjutnya acara dipimpin langsung oleh Erik Zainul Ketua Divisi Hukum dan Pengawasan KPU kabupaten Pasuruan.
Dalam kesempatan tersebut, Erik Zainuri menjelaskan tentang Surat keputusan (SK) KPU RI yang merupakan hasil koordinasi bersama antara semua partai politik peserta pemilu, terangnya.
Turut hadiri dalam sosialisasi jadwal kampanye tersebut, dari Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kabupaten Pasuruan, dari unsur Polres Kota/ Kabupaten, dari perwakilan Kejaksaan, dari perwakilan Kodim dan perwakilan partai politik peserta pemilu.
Sementara itu, Suyatmin Komisioner Divisi Sosialisasi Pendidikan Pemilih (Sosdiklih), Partisipasi Masyarakat dan SDM KPU Kabupaten pasuruan mengatakan bahwa bahwa pelaksanaan pemilu memiliki beberapa metode terkait kampanye salah satunya rapat umum.
“Yang mana rapat umum tersebut memiliki perlakuan khusus, karena akan melibatkan banyak orang tanpa terbatas. Tapi juga memperhatikan kapasitas dari tempat yang dijadikan lokasi untuk rapat umum,” katanya.
Lebih lanjut, Suyatmin menyebut bahwa kampanye rapat umum sendiri akan dimulai dari tanggal 21 Januari hingga 10 Februari 2024 untuk di kabupaten pasuruan.
Oleh karena itu, dengan adanya sosialisasi ini dapat menyelaraskan jadwal dan tempat yang akan dijadikan sebagai lokasi penyelenggaraan kampanye dalam metode rapat umum, tuturnya
Menanggapi hal tersebut, anggota Bawaslu Kabupaten pasuruan Zahid mengatakan terkait kampanye rapat umum KPU sudah menjadwalkan secara langsung agar peserta pemilu dapat melaksanakan rapat umum secara lancar.
Zaid menambahkan, bahwa untuk peserta kampanye rapat umum harus tetap mematuhi peraturan yang berlaku dan berharap pelaksanaan kampanye rapat umum, kampanye pertemuan terbatas dapat berjalan tertib, aman dan damai.
“Beberapa masukan juga kami sampaikan bahwa ada ketentuan yang harus ditaati oleh peserta pemilu ketika melaksanakan rapat umum, misalnya tidak boleh ada dorpres dan APK melebihi nominal 100 ribu juga tidak boleh melibatkan anak-anak yang semestinya belum mencukupi umur untuk ikut serta dalam politik, kemudian tidak boleh melakukan hal anarkis segala macam,” imbaunya. (hd)