Bupati Blitar Bagikan 600 Sertifikat PTSL

Img 20240117 075923

BLITAR, Lintasskandal.com -Bupati Blitar Rini Syarifah menyerahkan 600 sertipikat tanah kepada masyarakat, dalam program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), di Pendopo Ronggo Hadinegoro, pada Selasa (16/1/2024).

600 sertipikat tanah yang dibagikan kepada warga Kabupaten Blitar tersebut, diantaranya; Desa Ringinanom 120 sertipikat, Desa Srengat 90 sertipikat, Desa Bendo 140 sertipikat, dan Desa Gaprang 250 sertipikat.

Turut dihadiri dalam acara tersebut, Kepala Kantor Pertanahan ATR/BPN Kabupaten Blitar Bambang Hartanto, Sekretaris Daerah (Sekda) Izul Mahrom, Kepala Dinas Perkim, warga penerima sertipikat dan tamu undangan.

Dalam sambutannya, Bupati Rini Syarifah menyampaikan, bahwa
Program percepatan Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) merupakan Instruksi dari Presiden yang bertujuan supaya masyarakat memiliki bukti sah kepemilikan tanah, menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha.

“Oleh sebab itu, Pemerintah Kabupaten Blitar bersama Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kabupaten Blitar terus memaksimalkan penerbitan sertifikat. Untuk menghindari konflik/sengketa tanah, dan membuat aset masyarakat yang bisa dijadikan jaminan bank untuk modal usaha,”ujar Bupati yang akrab disapa Mak Rini ini.

Lebih lanjut, Rini juga menyampaikan,
kepada seluruh penerima sertipikat untuk selalu menjaga dengan baik dan tidak dijadikan agunan di bank untuk kebutuhan yang bersifat konsumtif, tetapi harus produktif sehingga dapat meningkatkan taraf perekonomian masyarakat.

“Monggo apabila bapak serta ibu ingin mengembangkan usaha, tidak apa-apa dijadikan agunan, tetapi harus tetap melalui perhitungan yang matang. Jangan sampai ibaratnya sertifikat tenggelam di bank. Untuk itu sekali lagi, harus diperhitungkan dengan baik,” pungkasnya. (red)