Kejati Jatim Ekspos Restoratif Justice 8 Perkara Dihadapan Jampidum
SURABAYA, Lintasskandal.com – Dalam rangka melaksanakan penegakan hukum yang berorientasi pada konsep atau pendekatan Keadilan Restoratif, Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati,SH,MH pada Selasa 16 Januari 2024, didampingi Aspidum, Koordinator dan para Kasi pada Bidang Pidum bersama-sama dengan Kajari Sidoarjo, Jember, Tanjung Perak, Kabupaten Mojokerto, Bangkalan, Kabupaten Probolinggo, Nganjuk dan Kajari Jombang telah melaksanakan expose di hadapan Jam Pidum melalui sarana virtual dengan mengajukan 8 perkara yang dimohonkan Penghentian Penuntutan berdasarkan Keadilan Restoratif yaitu :
Enam Perkara Orharda tersebut terdiri dari :
2 Perkara Penadahan (memenuhi ketentuan Pasal 480 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Sidoarjo dan Kejari Bangkalan.
1 Perkara pencurian (memenuhi ketentuan Pasal 362 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Tanjung Perak.
2 Perkara Penganiayaan (memenuhi ketentuan Pasal 351 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Kabupaten Mojokerto dan Kejari Kab Probolinggo.
1 Perkara Penggelapan (memenuhi ketentuan Pasal 374 KUHP) yang diajukan oleh Kejari Nganjuk.
1 Perkara Kamneg dan TPUL, yaitu : perkara tindak pidana Pengeroyokan yang memenuhi ketentuan Pasal 170 ayat (1) KUHP atau Pasal 80 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP yang diajukan oleh Kejaksaan Negeri Jombang.
1 Perkara Penyalahgunaan Narkotika yaitu atas nama Tersangka Anang Taufan Bin Anang Mahfud dan Wahyu Candra Prastyawan, dimana kedua tersangka hanya sebagai penyalahguna narkoba untuk dirinya sendiri (end-user) yang diajukan oleh Kajari Jember.
Penyelesaian perkara pidana melalui mekanisme penghentian penuntutan berdasarkan keadilan restoratif justice tersebut, menjadi bukti bahwa negara melalui penegak hukumnya hadir memberikan humanisme dalam penegakan hukum dalam rangka menciptakan rasa keadilan di tengah-tengah masyarakat.
Namun demikian, perlu untuk digarisbawahi bahwa keadilan restoratif bukan berarti memberikan ruang pengampunan bagi pelaku pidana untuk mengulangi kesalahan serupa. (hd)