Terlalu, Lima Wartawan Gadungan Peras Pengusaha Minyak di Bojonegoro
BOJONEGORO , Lintasskandal.com – Lima oknum wartawan gadungan peras pengusaha minyak di Desa/Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro senilai Rp 30 juta. Uang tersebut, diduga hendak digunakan liburan momen tahun baru 2024 di Pulau Bali.
Namun, sebelum menikmati hasil kejahatannya, aksi kelima wartawan gadungan tersebut terendus anggota Satreskrim Polres Bojonegoro usai korban atau pengusaha minyak atas nama Nuralim tersebut, melaporkan dugaan pemerasan yang dilakukan lima orang itu, ke Polres Bojonegoro.
Tim jajaran AKP Fahmi Amarullah tersebut, berhasil meringkus kelima pelaku wartawan Gadungan pemerasan pengusaha minyak tersebut
“Memang kelima orang ini rencana mau liburan di wilayah Tretes, Kabupaten Pasuruan. Selanjutnya pada 31 Desember 2023 kelima pelaku liburan ke Bali untuk menghabiskan uang (hasil perasan) tersebut,” ungkap Kasat Reskrim Polres Bojonegoro, AKP Fahmi Amarullah dalam konferensi pers di Mapolres Bojonegoro, Kamis (4/1/2024).
Lebih lanjut, AKP Amrullah menjelaskan, sebenarnya pelaku pemerasan di Desa/Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro itu tak hanya lima orang. Melainkan, pada 25 Desember 2023 itu, terdapat 17 orang diantaranya yang datang bersamaan menggunakan tiga unit mobil.
“Diantara dari 5 orang yang kami amankan ini merupakan aktor intelektual dari 17 pelaku pemerasan tersebut,” terangnya.
Pria lulusan Akpol 2012 itu mengaku, bahwa mereka akan melakukan operasi gabungan. Selanjutnya, salah satu pelaku, OR (48) meminta Nuralim untuk menunjukkan perijinan usaha minyak yang dijalankannya. Namun, Nuralim tak bisa menunjukkan.
Sehingga, lanjut Fahmi, para pelaku yang mengaku wartawan tersebut, mengancam akan memberitakan dan melaporkan Nuralim ke pihak kepolisian, dengan ganti Nuralim memberikan uang senilai Rp100 juta.
Namun, Nuralim merasa keberatan nominal Rp100 juta itu, sehingga dari hasil negosiasi, Nuralim hanya memberikan uang senilai Rp 30 juta kepada OR, dan di transfer ke rekening OR di hari yang sama pula.
Sebelumnya diberitakan, bahwa dari 5 terduga pelaku pemerasan pengusaha minyak tradisional di Desa Hargomulyo, Kecamatan Kedewan, Kabupaten Bojonegoro yang mengaku sebagai wartawan tersebut berhasil diamankan Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Bojonegoro.
Lima pelaku yang berhasil diamankan, yakni OR (48), TU (39), GHM (31) asal Kabupaten Pasuruan dan dua orang lainnya, yakni S (31) dan I (46) asal Kabupaten Bojonegoro. Sementara, 12 pelaku lainnya masih dalam pencarian.
Adapun, barang bukti yang diamankan, yakni satu unit mobil Avanza warna putih Nopol terpasang N 1268 WS, lima buah handphone, satu lembar cetak rekening koran, lima buah id card wartawan, dan satu buah atm BRI an. Ghana.
Selanjutnya, kelima pelaku dikenakan sangkaan Pasal 368 KUHP dan atau Pasal 369 KUHP dan atau Pasal 378 KUHP Jo Pasal 55 KUHP Tentang Pemerasan dan atau Penipuan dan atau turut serta melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman paling lama 9 (sembilan) tahun penjara. (red)