Satreskrim Polresta Blitar Bekuk Pelaku Penggelapan Dana Nasabah BPR Artha Praja Senilai Rp 1 Miliar

Img 20231227 205227
Wakapolres Blitar Kota Kompol I Gede Suartika saat konferensi pers penangkapan ER. Pembobol uang nasabah BPR Arta Praja Kota Blitar di Mapolre Blitar Kota, Rabu (27/12/2023)

BLITAR, Lintasskandal.com –
Satreskrim Polresta Blitar berhasil amankan EW (31), seorang perempuan yang bekerja sebagai teller di BPR Artha Praja Kota Blitar. EW ditangkap polisi dikarenakan menggelapkan uang nasabah senilai Rp 1 miliar lebih, dan sempat buron selama tiga tahun.

“Berdasarkan data masuk, kurang lebih pelaku telah menggelapkan dana BPR Artha Praja Kota Blitar sebesar Rp 1 miliar lebih,” kata Wakapolres Blitar Kota I Gede Suartika kepada awak media saat press release di Mapolres Blitar Kota, Rabu (27/12/2023).

Kompol I Gede Suartika menjelaskan, EW diamankan polisi lantaran telah melakukan penggelapan dana 14 nasabah, dan juga menggelapkan gaji cleaning service dan mengurangi uang setoran nasabah di BPR Artha Praja milik Pemerintah Kota Blitar.

“Modus pelaku yakni melakukan markup pengambilan uang tabungan 14 nasabah. Selain itu, pelaku juga membobol akun salah satu nasabah,” ungkapnya.

Tersangka pembobol nasabah BPR Arta Praja Kota Blitar EW (31), saat di gelandang petugas di Mapolres Kota Blitar.

Pelaku sempat melarikan diri ke Banyuwangi, Jember, dan Lumajang, untuk berjualan produk makanan. Kemudian, pada tanggal 22 Desember 2023, pelaku berhasil dibekuk petugas di wilayah Lumajang.

“Sejak tahun 2020 lalu, pelaku sudah menjadi buronan Satreskrim Polres Blitar Kota, pelaku sempat melarikan diri ke sejumlah daerah mulai dari Jember hingga Lumajang,” tukasnya.

Saat ini, Satreskrim Polres Blitar Kota masih terus melakukan pengembangan kasus korupsi di BPR Artha Praja tersebut. Pasalnya kemungkinan besar pelaku tidak beraksi sendiri.

“Ini masih kami lakukan pengembangan (soal adalah pimpinan BPR Artha Praja dalam kasus ini),” imbuhnya.

Baca juga :  Plt Bupati H Subandi: Ayo Paguyuban BPD dan Pemdes Bareng-Bareng Kolaborasi Bangun Desa

Kini pelaku terancam pasal berlapis, Pasal 3 subsider Pasal 8 Subsider Pasal 9 UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dengan ancaman hukuman paling lama 20 tahun.

Perempuan muda tersebut nekat mengkorupsi uang nasabah, lantaran terjerat arisan bodong. Evi mengaku menjadi korban arisan bodong senilai Rp 300 juta.

“Kepepet kebutuhan, karena terjerat arisan bodong uang saya dibawa kabur senilai Rp 300 juta,” katanya.

Evi pun mengaku tidak beraksi sendiri. Saat melakukan korupsi, ibu muda itu mengaku dibantu oleh seseorang yang juga bekerja di BPR Artha Katanya (red)