Kejati Jatim Amankan Terduga Otak Sindikat Kecurangan CPNS Kejagung RI

Img 20231216 193955

SURABAYA, Lintasskandal.com – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa timur, berhasil menangkap seorang laki-laki berinisial AW (60) yang diduga menjadi otak sindikat pelaku kecurangan dalam tes seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Kejaksaan RI Tahun 2023.

Penangkapan pelaku berinisial AW tersebut, dilakukan oleh Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Jawa Timur pada Jumat (8/12/2023) di Kabupaten Magelang Jawa Tengah.

Awal kecurangan yang diduga dilakukan oleh AW tersebut, diketahui ketika Tim Intelijen Kejati Jatim mengamankan seorang perempuan peserta CPNS Kejaksaan RI yang berinisial EYD menggunakan kartu peserta dan identitas palsu saat proses verifikasi data yang dilakukan oleh petugas verifikator.

Pada saat tersebut, juga tim langsung melakukan pengamanan dan pemeriksaan kepada EYD, dan dari hasil pemeriksaan tersebut mengarah ke pelaku AW sebagai otak sindikasi dalam kecurangan tes CPNS Kejaksaan RI yang ada di Jawa Timur, sehingga Tim Intelijen langsung bergerak cepat menangkap pelaku AW yang saat itu berada di Jalan Raya Gulon Magelang tepatnya didepan Bank BRI Gulon dan hendak melarikan diri menggunakan mobil Innova berwarna hitam.

Selanjutnya, pelaku AW diamankan dan dibawa oleh Tim Intelijen ke Kejaksaan Negeri Magelang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

Dalam pemeriksaan tersebut pelaku AW tidak bekerja sendirian dan diduga ada keterlibatan pihak lain dalam melancarkan aksinya, sehingga dapat meyakinkan korbannya yang jumlahnya sekitar puluhan orang CPNS. Dan setelah diperoleh bukti-bukti yang cukup, maka pelaku AW langsung dibawa ke Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Surabaya.

Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur, Dr. Mia Amiati, SH., MH., menegaskan bahwa Kejaksaan Agung tidak akan mentolerir segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan. Ia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak melakukan kecurangan dalam tes CPNS Kejaksaan.

Baca juga :  Kecelakaan Maut di Raya Pantura Manyar Gresik Libatkan Truk dan Vario

Tindak pidana yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam rumusan Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 263 KUHP tentang Pemalsuan Surat atau pasal 46 ayat (2) jo pasal 30 ayat (2) dan atau pasal 51 ayat (1) jo pasal 35 Undang-undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dengan ancaman hukuman penjara paling lama 6 (enam) tahun.

“Kejaksaan Agung akan menindak tegas segala bentuk kecurangan dalam proses penerimaan CPNS Kejaksaan RI dan karena perbuatan yang diduga dilakukan oleh AW masuk dalam ruang lingkup tindak pidana umum, maka pelaku AW telah diserahkan ke Kepolisian Daerah Jawa Timur untuk dilakukan Penyidikan lebih lanjut dan pada hari ini, Senin (11/12/23) Penyidik dari Polda Jatim sudah mengirim Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan, ” tegas Mia Amiati. (hd)