Bamus Betawi Minta DPR RI Hargai Dewan Adat, Soal Penunjukan Gubernur Jakarta!
JAKARTA, Lintasskandal .com – Tokoh Betawi wajib diusulkan sebagai Gubernur atau Wakil Gubernur oleh DPRD ke Presiden, de8ngan telah disaring terlebih dulu oleh Majelis Keadatan Bamus Betawi.
Hal tersebut ditegaskan oleh Ketua Badan Musyawarah (Bamus) Betawi pimpinan Muhammad Rifki alias Eki Pitung, seraya mengancam pihaknya akan melakukan revolusi jika dewan adat atau majelis Bamus Betawi tidak dilibatkan dalam pembahasan menentukan sosok gubernur Jakarta mendatang.
“Sebagai masyarakat inti Jakarta, suku Betawi akan menjadi oposisi pada pengangkatan Gubernur Jakarta, jika tidak dilibatkan dalam prosesnya,” ujar Eki Pitung, kepada wartawan di Jakarta, (7/12), menyoal terkait Rancangan Undang Undang Daerah Khusus Jakarta (RUU DKJ).
Eki Pitung yang di perhelatan Pemilu 2024 mendatang, mencalonkan diri sebagai Calon Legislatif untuk DPR RI dari Dapil DKI 1 yang mencakup seluruh wilayah Jakarta Timur.
Diapun menyikapi terkait soal usulan inisiatif DPR dalam Pasal 10 Ayat (2) Gubernur dan Wakil Gubernur diangkat dan diberhentikan Presiden dengan memperhatikan usul atau pendapat DPRD.
“Kami masyarakat Betawi setuju. Asal DPRD melibatkan juga majelis adat Betawi dalam rekrutmen nya. Harus ada rekomendasi dari Bamus,” tegas Eki Pitung, seraya menambahkan bahwa
DPRD harus melibatkan Majelis Keadatan Bamus Betawi dalam Usulkan Nama Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Daerah Khusus Jakarta.
Selain itu Eki Pitung juga mengklaim sebagai salah satu pemilik DNA Betawi asli, dia pun melontarkan klausul bahwa Orang Betawi (Red-Tokoh Betawi) wajib diusulkan oleh DPRD ke Presiden dengan telah disaring terlebih dulu oleh Majelis Keadatan Bamus Betawi.
“Jika dua Point itu di Abaikan. Maka pilihan kita Revolusi Adat bagi kaum Betawi dan konsekuensinya bagi kami selaku warga pribumi asli akan siap menjadi oposisi,” ancam Eki Pitung.
Apalagi kata Eki, Bamus Betawi saat ini sedang mengusulkan dan mengawal revisi UU 29 Tahun 2007 tentang DKI Jakarta, perihal Penguatan Hak Kedaulatan Politik Pada Orang Betawi dan Hak Pertahanan Budaya Betawi di Jakarta.
Dia pun berharap semua pemangku kepentingan dalam hal ini DPR dan pemerintah menghargai masyarakat adat di setiap provinsi di Indonesia.
Dikesempatan itu Eki juga merasa bersyukur bahwa dirinya ikut dalam kontestasi pemilihan calon legislatif untuk DPR RI tersebut, justru berangkat dari Dapil DKI 1 yang meliputi 10 kecamatan yang ada di wilayah Jakarta Timur.
“Jakarta Timur adalah wilayah terluas dibanding wilayah lainnya yang termasuk dalam Provinsi DKI Jakarta, dimana keberadaan warga masyarakat asli Betawinya juga masih banyak yang menetap di daerah ini,” ungkap Eki Pitung.
Sehubungan itu Eki pun berharap sekaligus memohon dukungan kepada seluruh warga Betawi yang berada di Dapilnya (Red – Kec. Pasar Rebo, Kec. Ciracas, Kec. Cipayung, Kec. Makasar, Kec. Kramat Jati, Kec. Jatinegara, Kec. Matraman, Kec. Duren Sawit, Kec. Pulo Gadung dan Kec.Cakung), untuk mencoblos gambar Eki Pitung, agar ada nantinya perwakilan dari masyarakat Betawi di DPR RI di Pileg 2024 mendatang.
Dipenghujung bincang-bincang dengan kalangan awak media, Eki Pitung yang dalam perhelatan Pileg 2024 mendatang, berangkat dari Partai Demokrat tersebut, dia pun menegaskan kembali sikapnya terkait dengan RUU DKJ yang saat ini telah disetujui oleh 8 Fraksi di DPR.
“Untuk itu mohon kepada semua pihak pemegang kebijakan, menghormati dan menghargai masyarakat adat di setiap provinsi masing-masing di Indonesia. Karena disitu ada tuan rumah atau penduduk asli kota tersebut,” pungkas Eki Pitung, seraya berjanji jika dirinya nanti terpilih menjadi Anggota Legislatif DPR RI di Pileg 2024, akan memperjuangkan kesejahteraan warga masyarakat Betawi dengan program ekonomi berbasis kearifan lokal.
(MIO)