Kajati Jatim Menjadi Narsum Webinar Peningkatan Narasi Bidang Hukum
SURABAYA, Lintasskandal.com – Kajati Jatim, Dr. Mia Amiati menjadi Nara Sumber pada Kegiatan Webinar yang diselenggarakan dalam rangka meningkatkan literasi di bidang hukum bagi pegawai managerial khususnya di PT Bank Syariah Indonesia (BSI) Region VIII Surabayan dengan tema “Kerugian Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi pada anak perusahaan BUMN” yang diselenggarakan secara hybrid. Kamis (7/12/2023).
Kajati Jatim menyampaikan, bahwa Penegakan hukum tindak pidana korupsi sebagai salah satu fokus utama Pemerintah untuk mewujudkan good and clean government dengan berbagai problematika hukum, khususnya pada Anak Perusahaan BUMN.
Untuk menjamin adanya kepastian hukum dan penerapan hukum yang sesuai dengan teori dan asas-asas yang berlaku, maka sudah selayaknya seluruh jajaran BSI memahami bahwa Tindak pidana korupsi merupakan suatu perbuatan yang dalam melakukannya selalu secara bersama-sama. Oleh karena itu tindak pidana korupsi selalu melibatkan seseorang atau lebih yang dalam perspektif hukum pidana merupakan penyertaan atau turut serta melakukan tindak pidana.
Secara teoritik, seorang pelaku yang dijerat dengan penyertaan dalam melakukan tindak pidana korupsi dapat dimintai pertanggungjawaban pidana dengan syarat mempunyai niat batin yang sama dengan pelaku tindak pidana korupsi lainnya ketika melakukan perbuatan yang dilarang oleh Undang-undang. Penerapan kelalaian dalam penyertaan untuk melakukan tindak pidana korupsi belum sesuai dengan dasar teori pemisahan tindak pidana dan pertanggungjawaban pidana.
Untuk dapat dimintainya pertanggungjawaban pidana terhadap pelaku dalam penyertaan tindak pidana korupsi, unsur kesalahan yang harus dibuktikan ialah adanya kesengajaan dalam melakukan tindak pidana korupsi bukan kelalaian.(hd)