Kanwil Kemenkumham Jatim Kolaborasi dengan Tiga Dinas di Kabupaten Magetan
SURABAYA, Lintasskandal.com – Guna meningkatkan perlindungan terhadap kekayaan intelektual, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jawa Timur menggelar Koordinasi dengan tiga Dinas di Kabupaten Magetan yang mendapat Julukan The Nice Of Java karena memiliki tempat wisata Telaga Sarangan. Kamis (7/12/2023).
Dalam kesempatan tersebut dihadiri Kadiv Yankumham Nur Ichwan, turut mendampingi Kabid Yankum Mustiqo Vitra. Sementara dari OPD hadir Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan, Dinas Koperasi dan UKM Kabupaten Magetan serta Dinas Pariwisata dan Kebudayaan Kabupaten Magetan.
Selain itu, terdapat pula perwakilan dari asosiasi pengrajin Kulit serta IKM binaaan dari Dinas Perindustrian dan Perdagangan Kabupaten Magetan selaku penggeliat UMKM lokal.
Tujuan dilaksanakan kegiatan tersebut, adalah sebagai wujud negara hadir dalam upaya melindungi Kekayaan Intelktual yang dimiliki oleh masyarakat.
Kegiatan yang bertempat di Mbah Djoe Resort Magetan tersebut, dihadiri langsung oleh Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian Sucipto, dalam sambutannya mengatakan bahwa Magetan memiliki banyak sekali potensi unggulan.
Kabupaten Magetan merupakan satu satu penyamak kulit di indonesia dan dari 100% hasil baru 30% yang bisa dimanfaatkan oleh magetan, karena 70% lainnya lari ke beberapa daerah lain, tuturnya.
“Kami berharap kegiatan ini bukan merupakan yang terakhir dan bisa menjadi titik pondasi awal untuk meningkatkan Pelindungan Kekayaan Intelektual di Kabupaten Magetan”, harapnya.
Nur Ichwan yang akrab disapa Iwenk menyampaikan, bahwa pelindungan Kekayaan Intelektual merupakan komponen pengungkit untuk UMKM dan IKM bisa naik kelas.
Iwenk juga meminta dukungan dari OPD untuk memetakan dan menginventarisir potensi Kabupaten Magetan dan membuat DIM (Daftar Inventaris Masalah) yang dialami oleh masyarakat dalam upaya pelindungan kekayaan intelektual agar setelah ini bisa ditindaklanjuti, tuturnya.
Terakhir, dia berpesan agar kegiatan koordinasi ini juga meminta OPD untuk proaktif dalam mencatatkan Kekayaan Intelektual Komunal pada Database DKJI, tutupnya. (hd)