Ada 13 Pelanggaran Sudah Ditangani Bawaslu Jatim

Img 20231206 Wa0009

SURABAYA, Lintasskandal.com – Badan Pengawas pemilu (Bawaslu) Jawa Timur mengatakan, bahwa pihaknya sudah menangani 13 pelanggaran Yakni pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi dan pelanggaran Undang-Undang lainnya, yang salah satunya terkait netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN)

Hal tersebut disampaikan, Koordinator Divisi Humas dan Data Informasi Bawaslu Jawa Timur, Dwi Endah Prasetyowati dikonfirmasi, Rabu (6/12/2023).

“Pelanggaran netralitas ASN ini ada satu kasus yang sudah diproses dan dilakukan rekomendasi kepada Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN),”katanya.

KASN mempunyai mekanisme tersendiri, yakni mengklarifikasi hasil rekomendasi Bawaslu. “Bisa jadi KASN memanggil yang bersangkutan, setelah itu melakukan mekanisme selanjutnya apakah terbukti atau tidak dan mereka yang akan memberikan sanksi. Sanksi itu diberikan kepada kepala daerah dan diberitahukan kepada Bawaslu,” jelasnya.

Lebih lanjut, Endah, mengatakan bahwa Bawaslu hanya merekomendasikan bukan memberikan sanksi. Menurutnya 13 pelanggaran tersebut ada yang dari temuan dan laporan masyarakat maupun lembaga.

Kemudian, Endah mengatakan bahwa potensi berita hoaks sangat tinggi. Bawaslu merangkul semua pihak untuk bersinergi melawan hoaks. “Hoaks ini bisa membentuk paradigma ke masyarakat. Namun hingga saat ini belum ada laporan pelanggaran hoaks. Yang harus ditekan adalah hoaks adalah masalah yang krusial,” katanya. (hd)