Pj Bupati Andriyanto Kukuhkan Pengurus FKUB Kabupaten Pasuruan Periode 2023-2028

Img 20231205 Wa0008

PASURUAN, Lintasskandal.com – Pj Bupati Pasuruan, Dr Andriyanto mengukuhkan pengurus Farum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) dan Dewan Penasehat FKUB Kabupaten Pasuruan masa Bhakti 2023 – 2028 di Pendopo Nyawiji Ngesti Wenganing Gusti, Selasa (5/12/2023).

Andriyanto mengatakan, bahwa FKUB adalah forum yang mempertemukan bukan hanya satu agama, melainkan menjadi ajang bertemunya seluruh pemuka atau tokoh semua agama yang ada di Kabupaten Pasuruan untuk menjaga komunikasi antar pemuka agama ketika ada sesuatu yang melibatkan satu agama dengan agama lainnya.

“Karena komunikasi itu sangat penting. Apalagi ini menyangkut hajat hidup seluruh masyarakat yang memiliki agama dan kepercayaannya masing-masing,” katanya.

Perihal konteks real kerukunan umat beragama di Kabupaten Pasuruan, Andri mencontohkan kehidupan umat beragama di Kecamatan Tosari. Selain harmonis, antar pemeluk agama satu dengan yang lainnya juga toleran terhadap setiap ibadah maupun perayaan agama. Oleh karenanya tidak salah jika Kementerian Agama RI menjadikan Kecamatan Tosari sebagai Kecamatan Bhinneka Tunggal Ika.

Lebih lanjut, Andriyanto berpesan kepada seluruh pengurus FKUB yang baru saja dikukuhkan, yakni melestarikan yang namanya kerukunan sebagai sebuah wisdom alias kearifan lokal yang harus dilestarikan sampai ke anak cucu.

Sementara itu, susunan pengurus FKUB Kabupaten Pasuruan adalah Ketua Saiful Anam Chalim dari PCNU (Pimpinan Cabang Nahdhatul Ulama), kemudian KH Dumairi Nalim dari MUI (Majelis Ulama Indonesia) sebagai Wakil Ketua I, serta Pendeta Purwanto Gatot Suharjo dari BAMAG sebagai Wakil Ketua II.

Selanjutnya HM Alip Prakosa dari PCNU Bangil sebagai Sekretaris. Mohammad Subadar dari PCNU sebagai Wakil Sekretaris. Moh Muchlis dari PD Muhammadiyah sebagai Bendahara serta Agustinus Ris Munandar sebagai Wakil Bendahara.

Di dalam SK tersebut, nama-nama yang dikukuhkan sebagai Pengurus bertugas untuk melakukan dialog dengan pemuka agama dan tokoh masyarakat. Menampung aspirasi ormas (organisasi kemasyarakatan) untuk kemudian disalurkan dan direkomendasikan sebagai bahan kebijakan Bupati dan tugas lainnya.(arf)