Sidang Perdana Kantor Hukum Riyanto Djafaar & Associates Vs Kejaksaan Negeri Malang
MALANG, lintasskandal,com– Sidang Perdana antara Kuasa hukum dari Kantor Hukum Riyanto Djafaar, S.Kom, S.H, M.Ridwan Latuconsina, S.H, Anas Sirun, S.H & Associates yang bertindak atas nama Koperasi Serta Usaha ( KSU) Montana Hotel dengan Kejaksaan Neger Malang digelar di Pengadilan Negeri Malang di Jalan A. Yani 198 Blimbing, Malang, Senin (27/11/2023)
Sidang berlangsung mulai pukul 9.00 WIB berjalan kondusif dan lancar. Dalam sidang tersebut pihak Kuasa hukum Riyanto Djafaar, S.Kom, SH, M.Ridwan Latuconsina, SH, Anas Sirun, SH & Associates dari KSU Montana Hotel membacakan seluruh keberatannya atas status kliennya yang telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Neger Malang.
Sebagaimana disampaikan oleh ketua tim Kuasa hukum Riyanto Djafaar, S.Kom, SH , M.Ridwan Latuconsina, SH, Anas Sirun, SH & Associates pada awak media sesuai sidang, bahwa sidang kali ini adalah sidang perdana permohonan Praperadilan yang kami ajukan dikarenakan ada 3 obyek yang kami rasa tidak sesuai dengan hukum acara, jelas Riyanto.
Diantaranya, sejak klien kami ditetapkan sebagai terlapor, hingga akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan sampai detik ini, kami belum pernah menerima surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP). Tegas Riyanto
” Padahal, konstitusi mengisyaratkan hal tersebut wajib dilakukan oleh penyidik. Dan itulah data yang kami terima tinggal pihak Kejaksaan membuktikannya. Ucapnya
Lebih lanjut, Riyanto Djafaar mengatakan bahwa pihaknya dengan keberadaan terhadap potensi kerugian negara yang seharusnya masih merupakan potensi. Tetapi oleh pihak Kejaksaan Negeri Malang ditetapkan sebagai kerugian negara yang nyata dan pasti. Hal tersebut jelas bertentangan dengan undang-undang yang berlaku, karena untuk menentukan kerugian negara pasal 2 dan pasal 3 yang disangkakan oleh pihak Kejaksaan, pintu masuknya yang dipersyaratkan oleh konstitusi harus ada Audit dari lembaga yang berwenang. Dalam hal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) men-declare kerugian negara tersebut harus nyata dan pasti, bukan potensial lose. Sebagaimana yang kami sebutkan dalam persidangan. terangnya
Sementara, hubungan LPDP dengan klien kami adalah Pinjaman dengan Jaminan. Artinya klien kami Meminjam dana dari LPDP dengan Jaminan.
Riyanto Djafaar menambahkan, bahwa Penyitaan oleh pihak Kejaksaan Negeri Malang tidak sesuai konstitusi. Karena Konstitusi menjelaskan bahwa Penyitaan terhadap aset bergerak, surat berharga dan aset lainnya harus mempunyai korelasi dan berhubungan dengan tindak pidana yang disangkakan. Dan tidak boleh pada harta benda yang bukan hasil dari tindak pidana yang disangkakan. Dan aset yang sita oleh pihak Kejaksaan tersebut adalah aset pihak ke-3 yang dimilikinya jauh – jauh hari sebelum klien kami menjabat sebagai ketua koperasi Monata Hotel.tutur Riyanto Djafaar.
Diakhir, Riyanto Djafaar mengatakan bahwa intinya ada 3 hal yang dimohonkan pada sidang perdana Praperadilan hari ini, yakni SPDP, adanya De- Clare dari BPK dan terhadap penyitaan.
” Harapan kedepannya mari sama-sama kita jaga eksistensi koperasi di Indonesia. dan agenda selanjutnya adalah mendengarkan jawaban dari tim penyidik kejaksaan Negeri Malang. Dan pihak kami akan menyerahkan alat bukti tertulis pada sidang besuk pagi, tutup Riyanto Djafaar
Dilain pihak, Ziena salah satu tim penyidik Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Malang saat dikonfirmasi usai sidang mengatakan mohon maaf bukan kapasitas saya untuk menjawab, besuk saja ikuti sidang selanjutnya, Katanya.(hadi)