Jasa Raharja Jamin Seluruh Korban Laka Kereta Api Probowangi Vs Mikrobus Isuzu Elf di Lumajang
LUMAJANG, Lintasskandal.com – PT Jasa Raharja menjamin seluruh korban kecelakaan maut di perlintasan kereta api tanpa palang pintu Desa Ranupakis, Kecamatan Klakah, Kabupaten Lumajang, Provinsi Jawa Timur, yang melibatkan kendaraan mikrobus Isuzu Elf dengan KA Probowangi. Minggu (19/11/223)
Kronologis kendaraan minibus No. Po. N-7646-T berjalan dari arah selatan ke utara, melintasi lintasan kereta api tanpa palang pintu, bersamaan ada kereta api Probowangi yang berjalan dari arah timur kebarat, sehingga terjadi benturan. Akibat dari kecelakaan tersebut, menyebabkan kendaraan terlibat mengalami rusak parah dan juga menyebabkan 11 orang meninggal dunia di TKP dan 4 orang korban lainnya mengalami luka berat yang dirawat di RSUD. Lumajang.
Sehubungan dengan hal tersebut, Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Cabang Utama Jawa Timur, Tamrin Silalahi, dalam keterangan resmi Senin (20/11/2023) menyampaikan, bahwa atas nama keluarga besar PT Jasa Raharja turut berduka cita yang sedalam- dalamnya kepada keluarga korban.
Menindaklanjuti hal tersebut, Jasa Raharja telah melakukan koordinasi dengan Unit Laka Lantas Polres Lumajang. Pihaknya memastikan bahwa semua korban dari peristiwa laka lantas tersebut dijamin oleh Jasa Raharja baik korban yang Meninggal dunia maupun yang di rawat di rumah sakit.
Untuk korban yang meninggal dunia, Jasa Raharja telah menghubungi pihak keluarga korban dan memastikan penyerahan santunan kepada ahliwaris korban yakni, 1. Sulis Agustina, 2. Sri Rahayu, 3. Nur Muhammad, 4. Titik Ristianti, 5. Suyono, 6. Edi Sugianto, 7. Sukarnoto, 8. Riono, 9. Gatot Hari Cahyono, 10. Sumarti, dan 11. Ana Mariyana.
Sedangkan untuk korban luka-luka atas nama, yakni 1. Warsito, 2. Bayu Trinanto, 3. Ardika, dan 4. Alena, yang dirawat di RSUD Lumajang, pihak Jasa Raharja telah menerbitkan Surat Jaminan (Guanratee Letter) memastikan bahwa biaya perawatan korban ditanggung oleh Jasa Raharja.
Santunan korban meninggal dunia sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 16 Tahun 2017, sebesar Rp50.000.000,- (lima puluh juta rupiah), dan santunan biaya perawatan maksimal sebesar Rp20.000.000,- (dua puluh juta rupiah). Jasa Raharja senantiasa berkomitmen dalam memberikan pelayanan terbaik, mudah, cepat dan tepat sebagai wujud negara hadir bagi korban kecelakaan Lalu Lintas. (hd)