Komisi 1 DPRD Kabupaten Pasuruan Gelar Rapat Dengar Pendapat Bersama Uswatun Jamilah Calon Kades Beji

Img 20231110 Wa0236

PASURUAN,Lintasskandal.com – Dalam rangka menindaklanjuti permohonan Audiensi tanggal 11 Oktober 2023 dari Calon Kades nomor urut 1 Desa Beji Uswatun Jamilah, tentang adanya indikasi terjadinya kecurangan pada Pilkades Desa Beji Kecamatan Beji, kabupaten Pasuruan, Jawa timur yang telah disenggarakan pada 10 Oktober 2023 lalu. Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan yang membidangi Hukum dan Pemerintahan melaksanakan rapat dengar pendapat di kantor DPRD kabupaten Pasuruan di jalan Raci Bangil, Pasuruan.Kamis (9/11/2023)

Hearing di hadiri oleh Ketua Komisi 1 Sugiarto, SAP, H. Arifin, S.Sos, Najib Setyawan, S.H, dan Gus Muafi, Asisten 1, Kadis Pemberdayaan dan Desa (DPMD) Ridho Nugroho dan Kabid Bina Pemerintah Desa Andaru,Panitia Pilkades Kabupaten Pasuruan serta Kapolsek Beji, Camat Beji dan Danramil Beji dan seluruh Panitia Pilkades Desa Beji.

Dalam kesempatan tersebut, Ketua Komisi 1 DPRD kabupaten Pasuruan langsung memberikan kesempatan kepada Calon Kades nomor urut 01 Uswatun Jamilah sebagai pengadu untuk menyampaikan keberatannya terkait dengan Pilkades Desa Beji pada 10 Oktober 2023 lalu.

Uswatun mengatakan, bahwa dalam proses Pilkades Desa Beji yang di selenggarakan oleh panitia Pilkades pada tanggal 10 Oktober 2023 yang lalu telah terjadi kecurangan secara massif dan sistematis, diantara:
1. Menciptakan ratusan DPT dibawah umur
2. Menciptakan DPT ganda di tiap TPS
3. Menciptakan TPS 17 sebagai TPS siluman, karena daftar pemilihnya sama dengan TPS 11.
4. Tidak pernah mengumpulkan calon Kades dalam membuat kesepakatan
5. Mengintimidasi Calon Kades agar tidak menuntut apa saja yang dilakukan oleh panitia
6. Mengkondisikan ketua RT se-Desa Beji agar mencoblos Calon Kades nomor 4
7. Panitia Pilkades Desa Beji mengadakan sosialisasi pada calon pemilih di tengah malam hari sekitar jam 12 malam.
8. Menciptakan TPS 17 seperti Kandang Sapi, padahal anggaran Pilkades Desa mencapai 240 juta.
9. Memasang foto calon Kades hanya dengan menggunakan tali rafia.
10. Rekayasa dalam pembentukan panitia Pilkades Desa Beji melalui BPD oleh Cakades nomor urut 04.
11. Calon Kades nomor urut 04 saat pencoblosan tanggal 10 Oktober 2023 berkeliling TPS. Sedangkan Calon Kades yang lainnya dilarang oleh panitia.
12. Tim sukses dari calon Kades nomor urut 04 mengintimidasi pada masyarakat, dengan melarang bagi para pemilih untuk datang ke rumah Calon Kades yang lain dengan di Vidio, jika ketahuan akan di pecat dari pabrik Rexaning yang berada di Desa Beji.
13. Tim sukses calon Kades nomor urut 04 membohongi masyarakat dengan mengobral janji dengan vidio, jika Cakades nomor urut 04 jadi, akan dimasukkan di pabrik Raican
14. Pada saat pelaksanaan pencoblosan, tim calon Kades nomor urut 04 menggunakan seragam kampanye.
15 Calon Kades nomor urut 04 memeriahkan Linmas memalui panitia Pilkades Desa Beji untuk mencoblos calon Kades nomor urut 04.
16. Terdapat hampir 2000 pemilih yang tidak hadir. Hal tersebut telah menunjukkan adanya indikasi terjadinya kecurangan yang masif dan Sistimatis dalam Pilkades Desa Beji kecamatan Beji, Pasuruan, Jawa timur tanggal 10 Oktober 2024 yang lalu. Ujar Uswatun

Baca juga :  Kemenpan RB Berkunjung ke Mal Pelayanan Publik Gedung Siola Surabaya

” Kami sudah mengajukan keberatan kepada panitia pilkades desa beji namun tidak ditanggapi.

Sementara itu, Suharto, S.H ketua tim sukses Uswatun Jamilah mengatakan bahwa proses demokrasi kabupaten Pasuruan, khususnya di Desa Beji makin amburadul dan awut-awutan, bukan demokrasi dari suara tuhan. Melainkan demokrasi dari suara preman-preman dengan kepentingannya sendiri. Ucap Suharto

Lebih lanjut, Suharto berharap bahwa DPRD kabupaten Pasuruan ini adalah dewan perwakilan rakyat bukan dewan pimpinan rakyat. Sehingga suara rakyat didengar dan direkomendasikan untuk dilakukan pemilihan ulang, karena Pilkades Desa Beji tersebut tidak berjalan dengan demokrasi. Katanya

” Karena Pilkades Desa Beji Kecamatan Beji, Pasuruan Jawa timur yang dilaksanakan tanggal 10 Oktober 2023 tersebut penuh dengan rekayasa. tegasnya

Masih menurut Suharto,
Menurutnya, bahwa,pelaksanaan pilkades desa beji jauh dari tujuan berdemokrasi karena semuanya diatur oleh penjudi dengan prinsip siapa yang membagi-bagi uang paling besar nilainya itulah yang akan menjadi kades terpilih, tuturnya

Sementara itu, Pilkades desa beji yang dilaksanakan secara serentak pada tanggal 10 Oktober 2023,jauh dari demokrasi karena pelaksanaan pilkades Beji diduga semua terlibat untuk memenangkan calon Kades no. 4, mulai dari BPD desa beji, Panitia Pilkades Beji, Limnas, Rt. Rw dan kawil sedesa Beji sebagian bukti sudah diserahkan ke Komisi 1 DPRD kabupaten pasuruan oleh calon no urut 1,ungkapnya

Selain itu, dalam pelaksanaan audensi dengan komisi 1 uswatun jamilah belum puas dan meminta kepada kadis DPMD Rido Nugroho agar segera melaksanakan audensi lanjutan di kantor DPMD seperti pesan WA yang sudah dikirim dari humas DPMD Sofyan ke WA Uswatun, tuturnya

Lebih lanjut, Suharto meminta dalam audensi dengan komisi 1 agar regulasi yang mengatur tentang pelantikan hasil pilkades yang diperoleh secara curang secara tertulis untuk dilanjutkan ke pengadilan tata usaha negara ( PTUN), ungkapnya

Baca juga :  BPD Harus Aktif Melayani Masyarakat dan Menbangun Sinergi dengan Pemda

Diakhir, Sugiarto ketua panitia Pilkades Desa Beji,kecamatan Beji, kabupaten Pasuruan,Jawa timur,secara normatif mengatakan bahwa proses pilkades di desa Beji sesuai regulasi yang ada dan sesuai keputusan bupati pasuruan tentang tahapan dan petunjuk teknis pilkades serentak kabupaten pasuruan tahun 2023, pungkas sugianto (tim)