Diduga Kadiknas Kabupaten Pasuruan Diskriminasi Pada Wartawan

Img 20231101 Wa0571

PASURUAN,lintasskandal.com- Beberapa awak media mendatangi Kantor Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan untuk menanyakan sikap diskriminasi oleh Kadiknas Kabupaten Pasuruan pada wartawan, Rabu (1/11/2023).

Pada kesempatan tersebut, pihak Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan melalui Humasnya mengatakan, bahwa ketentuan perlakuan pada temen – temen wartawan semua adalah kebijakan dari bapak kepala Dinas, tegasnya. Rabu (1/11/2023)

Sementara itu, Suharto, S.H Ketua DPW MIO Indonesia yang juga sebagai Pimpinan Redaksi Suarakpksyber.com mengatakan, bahwa sikap kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan tersebut menunjukkan bahwa Kepala Dinas tersebut tidak memahami tentang isi Undang – Undang pokok Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers. Ucap Suharto

Sebagaimana disampaikan oleh Ketua Dewan Pers Ninik Rahayu beberapa waktu yang lalu, mengatakan bahwa Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers pada waktu lahir tidak mengenal pendaftaran bagi perusahaan pers.

“Setiap orang dapat mendirikan perusahaan pers dan menjalankan tugas jurnalistik tanpa harus mendaftar ke lembaga mana pun, termasuk ke Dewan Pers,” ujar Ninik dalam keterangan resminya, Senin, 27 Februari 2023.

Setiap perusahaan pers, lanjut dia, sepanjang memenuhi syarat berbadan hukum Indonesia dan menjalankan tugas jurnalistik secara teratur, dapat disebut sebagai perusahaan pers meski belum terdata di Dewan Pers.

Hal ini diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Pers dan Kode Etik Jurnalistik. Sementara itu, dalam Pasal 15 ayat 2 (huruf g) Undang-Undang Pers, tugas Dewan Pers adalah mendata perusahaan pers.

“Pendataan perusahaan oleh Dewan Pers tidak bisa disamakan dengan pendaftaran dan keduanya sangatlah berbeda,” kata Ninik.

Pelaksanaan tugas mendata perusahaan pers, ujar dia, ditujukan untuk mengembangkan kemerdekaan pers dan meningkatkan kehidupan pers nasional.

Baca juga :  Gubernur Jatim Resmikan Asrama SMAN 5 Taruna Brawijaya Kediri

“Pendataan perusahaan pers merupakan stelsel pasif dan mandiri. Artinya, perusahaan pers yang berinisiatif untuk mengajukan diri agar diverifikasi (didata) oleh Dewan Pers sesuai aturan yang ada,” beber Ninik.

Ketentuan mengenai pendataan perusahaan pers ini tertuang dalam Peraturan Dewan Pers Nomor 1/Peraturan DP/I/2023 tentang Pendataan Perusahaan Pers. Namun, Ninik menegaskan Dewan Pers tidak dapat memaksa perusahaan pers untuk didata atau ikut verifikasi media.

Dia mengatakan pendataan perusahaan pers bertujuan untuk mewujudkan perusahan pers yang kredibel, profesional, sehat, mandiri, dan independen.

Selain itu, tujuan lainnya adalah mewujudkan perlindungan pada perusahaan pers dan menginventarisasi perusahaan pers secara kuantitatf dan kualitatif

“Perusahaan pers yang tidak bekerja secara profesional, antara lain ditandai dengan tidak memenuhi kewajiban untuk kesejahteraan wartawan, tidak memberikan penghasilan yang layak, atau malah memerintahkan wartawan mencari tambahan penghasilan/iklan,” ujar Ninik.

Hal ini kemudian membuat wartawan tidak bisa menjalankan tugas dengan profesional. Sebab, penghasilan wartawan tergantung seberapa besar dia meraih iklan atau tambahan penghasilan.

“Situasi ini tentu tidak mendukung wartawan untuk menghasilkan karya jurnalistik yang berkualitas,” tuturnya. (tim)