Kejari Sidoarjo Amankan Aset Bangunan Rusunawa di Tambaksawah
SIDOARJO, Lintasskandal.com – Pada hari ini kamis tanggal 25 Oktober 2023 bertempat di kantor Kejaksaan Kejaksaan Negeri Sidoarjo.
Dalam Rangka Kegiatan Penyidikan Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengelolaan Pendapatan Hasil Kerjasama Pemanfaatan Aset Rusunawa Oleh Pemerintah Desa Tambak Sawah, Kecamatan Waru, Kabupaten Sidoarjo.
Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo berhasil memfasilitasi Pengembalian Aset Bangunan RUSUNAWA (Rumah Susun Sederhana Sewa) di Tambak Sawah yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah.
” Bahwa Aset Bangunan RUSUNAWA tersebut, terdiri dari 8 (delapan) unit rusun (blok A s/d H) dengan jumlah kamar sebanyak 384 (tiga ratus delapan puluh empat) yang merupakan Aset Milik Pemerintah Kabupaten Sidoarjo dan tercatat sebagai Aset Barang Milik Daerah berdasarkan KIB (Kartu Inventaris Barang) C Nomor Register 4 dan 6 dengan Nilai Aset senilai Rp.38.000.000.000,- (Tiga Puluh Delapan Milyar rupiah).
Sementara itu, bangunan RUSUNAWA Tambak Dawah tersebut saat ini dikuasai dan dikelola oleh Pemerintah desa Tambak Sawah berdasarkan perjanjian Kerjasama pengelolaan dengan pemerintah Kabupaten Sidoarjo. Dimana alat bukti dan fakta hasil penyidikan ditemukan jika Tata Kelola dan Pengelolaan atas Bangunan RUSUNAWA tersebut tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berpotensi dapat merugikan keuangan Negara/Daerah.
Diharapkan, setelah Aset tersebut berhasil diselamatkan dan dikembalikan kepada Pemerintah Kabupaten Sidoarjo, maka Pemerintah dapat melakukan tata Kelola pemanfaatan asset tersebut secara benar sesuai dengan peraturan perundang-undangan, sehingga Tim Penyidik Kejaksaan Negeri Sidoarjo melakukan Tindakan hukum lain menurut hukum yang bertanggungjawab yakni Tindakan Penyelamatan Aset Adapun kewenangan tersebut diberikan sesuai dengan ketentuan Hukum Acara Pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 7 ayat (1) huruf J UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang KUHAP. (red)