GEGARA SALAHGUNAKAN BBM BERSUBSIDI, PRIA 26 TAHUN TERANCAM 6 TAHUN PENJARA
SIDOARJO, Lintasskandal.com — WRK (29), warga Tambak Rejo Kecamatan Gayamsari Kota Semarang diamankan polisi, karena menyalahgunakan BBM bersubsidi.
Satgas Penanganan Penyalahgunaan BBM dan LPG Bersubsidi Satreskrim Polresta Sidoarjo, mendapatkan informasi terkait dengan adanya kegiatan penyalahgunaan BBM bersubsidi di wilayah Kecamatan Waru Kabupaten Sidoarjo, Sabtu (21/10/2023).
Kepada para awak media, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Kusumo Wahyu Bintoro mengatakan, dari informasi dan laporan dari masyarakat tersebut, sekitar pukul 23.30 WIB petugas menjumpai 1 (satu) unit Mobil Box Mitsubishi L300 warna hitam Nopol : B-9576-TQA yang berada di salah satu SPBU daerah Kec. Waru Kab.Sidoarjo.
Pada saat dilakukan pengecekan, WRK sedang mengangkut BBM Jenis Bio Solar bersubsidi. Dan didalam kendaraan tersebut terdapat 2 buah tangki berkapasitas masing-masing 1.000 Liter yang salah satunya telah terisi 900 liter BBM Jenis Bio Solar bersubsidi, ujar Kapolresta Sidoarjo kepada awak media di Mapolresta Sidoarjo, Kamis (26/10/2023).
Sementara itu, Jajaran Polresta Sidoarjo menunjukkan barang bukti milik WRK. Dan WRK mengaku bahwa dalam setiap melakukan pembelian BBM jenis Bio Solar di beberapa SPBU tersebut WRK mengganti plat Nomor dan Barcode My Pertamina dengan tujuan untuk memanipulasi batas maksimal pembelian BBM Jenis Bio Solar Subisidi di tiap-tiap SPBU.
Untuk motif dari WRK ini, adalah ingin mendapatkan keuntungan yang rencananya akan dijual kembali BBM bersubsidi tersebut dengan harga yang lebih tinggi, ucap Kapolresta
Adapun pasal yang disangkakan kepada WRK, yaitu Pasal 40 angka 9 UU RI No. 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja sebagai perubahan atas pasal 55 UU RI No. 22 tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi Jo pasal 55 ayat (1) KUHP. Dengan ancaman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. (zaq)