PRESERVASI JEMBATAN TAMBAK MULAI DIKERJAKAN

Img 20231025 211424

JATIM, Lintasskandal.com  – Preservasi Jembatan Tambak pada ruas jalan nasional Bts. Sidoarjo – Malang oleh Pejabat Pembuatan Komitmen (PPK) 3.6, Satker Pelaksanaan Jalan Nasional Wilayah III Provinsi Jawa timur, Balai Besar Pelaksanaan Jalan Nasional (BBPJN) Jatim – Bali Ditjen Bina Marga Kementerian PUPR mulai dikerjakan, Selasa (24/10/2023).

Arif, pelaksanaan kegiatan dilapangan mengatakan bahwa untuk kegiatan pekerjaan preservasi Jembatan Jetak dan Pelebaran ruas jalan di sekitar Purwodadi di laksanakan pada tahun 2024, jadi untuk paket pekerjaan preservasi jalan dan Jembatan Bts. Sidoarjo – Malang tersebut penanganannya 2 segmen tahun 2023 dan 2024, dan untuk pekerjaan Jembatan Jetak tersebut bobot progresnya cukup besar,  terang Arif

Lebih lanjut, Arif menjelaskan bahwa pekerjaan yang ditanganinya Sta nya cukup panjang dari Sidoarjo hingga Kepanjen. Namun penanganannya spot-spot.

Sedangkan, paket pekerjaan mayor pada preservasi jalan dan Jembatan Bts Sidoarjo – Malang ini meliputi pekerjaan aspal dan pengaspalan, pasangan batu dan perbaikan median jalan. terang Arif

” Untuk pekerjaan median jalan ada beberapa spot pemasangan median jalan baru, dan sebagian pekerjaan pembongkaran dan dilakukan peninggian  untuk pemasangan median jalan tersebut.

Perlu diketahui, bahwa Kerb tersebut tingginya 30 centimeter dan tertanam aspal 5 centimeter, jika Kerb tersebut sudah tenggelam oleh aspal lebih dari separuh, maka Kerb tersebut harus di bongkar dan dilakukan peninggian kembali.

Arif menambahkan, bahwa untuk pekerjaan Jembatan yang ditanganinya diantaranya Jembatan Porong 1 sisi kanan dan kiri dilakukan pemeliharaan berkala. Juga Jembatan Kaseri, Jembatan Purwosari dan Jembatan Tambak.Dan Jembatan yang sedang ditanganinya sekarang ini adalah Jembatan Tambak. Terang Arif

Diperoleh informasi, bahwa pada paket pekerjaan Preservasi Jalan dan Jembatan Bts. Sidoarjo – Malang dikerjakan oleh PT. Akas – Feva (KSO) senilai Rp. 113, 942 milyar dengan nomor SPPBJ.PW.04.02 – Bb8.8/III 6/3102, dimana penandatanganan kontrak disepakati dilaksanakan pada tanggal 15 Mei 2023 atau Jaminan pelaksanaan setelah di serahkan kepada PPK setey14 (empat belas) hari kerja setelah SPPBJ.

Baca juga :  Ketua Dewan Nasional SETARA Institute : Polri di Bawah Presiden adalah Perintah Konstitusi RI

Untuk pelaksanaan pekerjaan, ditetapkan selama 450 ( empat ratus lima puluh) hari kalender dengan asumsi SPMK tanggal 15 Mei 2023 Nomor: BM.04.03-Bb8.8/III. 6/3352. (hd)