Kejati Jatim Berikan Penerangan Hukum pada BUMD
SURABAYA, Lintasskandal.com – Kejaksaan Tinggi Jawa Timur (Kejati Jatim) melalui bidang Intelijen memberikan penerangan hukum kepada salah satu Badan Usaha Milik Daerah Jawa Timur yaitu PT. Panca Wira Usaha (PT.PWU) Jawa Timur yang diselenggarakan di Hotel Varna Surabaya. (Selasa,17/10/2023)
Pada kesempatan tersebut, bertindak sebagai nara sumber dalam kegiatan tersebut adalah Wakil Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur Bapak J. Devi Sudarso, SH., CN. dengan materi terkait Upaya Pencegahan Tindak Pidana Korupsi guna tercapainya tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Kegiatan penerangan hukum tersebut, diberikan dalam rangka meningkatkan pemahaman BUMD tentang hukum dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Wakajati J Devi Sudarso, SH., CN. menyampaikan bahwa BUMD sebagai badan usaha yang dimiliki oleh Pemerintah Daerah memiliki peran penting dalam pembangunan daerahnya.
BUMD haruslah dikelola secara profesional dan akuntabel agar dapat memberikan manfaat bagi masyarakat, dan dalam pengelolaannya BUMD harus menghindari praktik-praktik Korupsi, Kolusi dan Nepotisme (KKN), “kata Wakajati.
Selain tentang upaya pencegahan tindak pidana korupsi, Wakajati juga menyampaikan sekilas tentang Tugas dan Wewenang Kejaksaan RI.
sebagai informasi, Kegiatan Penerangan Hukum tersebut diikuti oleh Direktur Utama PT. PWU Jatim Airlangga, Sekretaris Perusahaan, Kepala SPI, Komite Audit, Kadiv Akuntansi, Kadiv Keuangan, Kadiv Manajemen Resiko, Kadiv Aset serta seluruh Direksi dan para Manager anak perusahaan dari BUMD milik Provinsi Jawa Timur.
Sementara itu, Airlangga yang merupakan Direktur Utama PT. PWU Jatim menyampaikan apresiasi kepada Kejaksaan Tinggi Jawa Timur atas penyelenggaraan kegiatan Penerangan Hukum ini, karena kegiatan ini sangat bermanfaat bagi kami, sehingga kami mendapatkan banyak informasi tentang pemahaman hukum dan peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan BUMD. (red)