Sekretaris Jamwas Kejagung RI Supervisi di Wilayah Kejati Jatim

Img 20231012 203803

SURABAYA, Lintasskandal.com – Satker Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menerima kunjungan kerja dari Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Heffinur, SH. M.Hum. Rabu, (11/10/2023).

Kunjungan tersebut,  dalam rangka pelaksanaan Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) tahun 2023 untuk melakukan kegiatan Supervisi Bidang Pengawasan pada Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau yang diselenggarakan mulai dari tanggal 11 Oktober 2023 sampai dengan 13 Oktober 2023 di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur dan beberapa Kejaksaan Negeri.

Tim Supervisi Pengawasan Kejaksaaan Agung RI tersebut,  dipimpin langsung oleh Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Dr. Heffinur, S.H., M.Hum, Jaksa Utama Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Dede Ruskandar, S.H., M.H, dan Jaksa Ahli Madya pada Jaksa Agung Muda Bidang Pengawasan Indrasyah Djohan Nasution, S.H., M.H.

Pelaksanaan Supervisi tersebut, merupakan kegiatan rutin setiap tahun yang dilaksanakan Bidang Pengawasan Kejaksaan Agung RI di wilayah Satker Kejaksaan Tinggi maupun Kejaksaan Negeri se Indonesia.

Sekretaris Jaksa Agung Muda Pengawasan Kejaksaan Agung RI Dr. Heffinur, S.H. M.Hum dalam kegiatan Supervisi Bidang Pengawasan di Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menyampaikan,  bahwa paradigma Pengawasan Kejaksaan RI saat ini telah mengalami perubahan   Bukan untuk mencari-cari kesalahan (watchdog).

Namun, Aparatur Pengawasan Kejaksaan RI harus dapat menjadi Consultant yang berperan memberikan saran untuk perbaikan dan ikut berpartisipasi secara aktif membantu manajemen melakukan berbagai tindakan perbaikan, serta menjadi Catalyst berperan untuk memotivasi, mengarahkan dan menegakkan seluruh bagian organisasi dalam lingkup seperangkat kebijakan yang telah ditetapkan serta memastikan tidak terjadi pelanggaran.

Disamping tugas rutin Pengawasan Kejaksaan RI meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan pengendalian pelaksanaan pengawasan atas kinerja dan keuangan intern Kejaksaan, serta ada beberapa tugas tambahan Pengawasan Kejaksaan RI salah satunya Saber Pungli, Reformasi Birokrasi, Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN), SATGAS 53 dan Peningkatan Penggunaan Produk Dalam Negeri (P3DN). ( red)