Komisi A DPRD Menerima Aduan Warga Pranti terkait Sertifikat Tanah Yang Tak Kunjung Usai
SIDOARJO, Lintasskandal.com – Humas DPRD-Pimpinan dan Anggota Komisi A DPRD menggelar hearing terkait aduan warga Desa Pranti yang sertifikat tanahnya tak kunjung selesai. Rabu (3/10/ 2023).
Hearing dipimpin oleh H. Dhamroni, Ketua Komisi A DPRD Kab. SIdoarjo serta mengundang Kepala BPN, Kepala Dinas PMD, Camat Sedati, Kades Pranti serta perwakilan warga. Ratusan warga Pranti menunggu di luar gedung DPRD.
Dalam pertemuan tersebut, Kades Pranti menyampaikan awal permasalahan, 2015, Desa pranti pada tahun 2021 mengajukan 423, setelah 6 th 198 pemohon. 225 blm realisasi. Muncul mosel A 95 pemohon. U menjembatani dgn BPN. 2015, setelah dilantik Kades 2022, kom dgn BPN terkait yg punya model A. Diminta u bon/ membawa berkas. Petunjuk bn u melengkapi. Kom dgn wargaa yg telah punya peta bidang, model A. Pergantian kades harusnya tdk mundur. Di dalam sertifikasi jagan sampai kurang baik.
“Proses pilkades, kandidat lain melalui jalur sertifikat. Kemudian jadi. Itu mengganjal Kurang nyaman terkait keamanan tanah jika yg satu sdh jadi yg lain blm,”ujar Kades Pranti. Ia menambahkan Proses pengajuan dari 95 berkas karena pejabat berwenang telah berganti.
Menanggapi keluhan warga Pranti tersebut, Kepala BPN Sidoarjo, Fitri Hariyadi menyatakan 95 pemohon sudah jadi. Dan akan kami proses yg belum, terangnya. (Zaq)