Sosialisasi SOP dan Diskusi Bantuan Hukum PT PLN IUD Jatim

Img 20231007 201807

JATIM, Lintasskandal.com Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Timur yang di wakili Asdatun Kejati Jatim (I Putu Gede Astawa) dengan didampingi Koordinator Bidang Datun (Ari Prasetya Panca Atmaja) dan Kasi TUN (Abdurachman) menghadiri undangan PLN UID Jawa Timur sebagai Narasumber dalam acara sosialisasi bantuan hukum dengan materi pendampingan hukum JPN dalam proses pengembalian aset yang dikuasai pihak ketiga dan penagihan piutang PLN di ruang Mojopahit, Jum’at (6/10)

Acara dibuka oleh Senior Manager Komunikasi dan Umum ( Bp Kemas Abdul Gaffur ) PLN UID Jatim dan dihadiri peserta sosialisasi dari Jajaran Manajer UP3 Jawa Timur.

Sebagaimana tercantum dalam Pasal 30 ayat 2 Undang-undang Nomor 11 tahun 2021 Tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 16 Tahun 2004 Tentang Kejaksaan Republik Indonesia : “dibidang Perdata dan Tata Usaha Negara, Kejaksaan dengan Kuasa Khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama Negara atau Pemerintah.

Kegiatan tersebut, merupakan wujud konkret dukungan Bidang Datun Kejaksaan Tinggi Jawa Timur kepada PLN UID Jatim dalam meningkatkan kualitas dan kemampuan Sumber Daya Manusia dalam menyelesaikan permasalahan hukum yang dialami PLN UID Jatim selaku stakeholder dari Datun Kejati Jatim. (red)