Terancam kekurangan Guru : Pemerintah Kabupaten Pasuruan berhentikan 686 guru honorer

Pasuruan, Lintasskandal.com – Terancam kekurangan tenaga mengajar (Guru) disetiap sekolah swasta karna Keputusan Pemerintah Kabupaten Pasuruan memberhentikan 686 guru honorer per 1 Maret 2025 menuai kecaman.
Langkah ini dinilai tidak manusiawi, terutama di tengah kondisi ekonomi yang sulit menjelang Lebaran.
Ketua Gerakan Pemuda Peduli Pengamat Hukum (GP3H) Anjar Supriyanto mendesak Pemkab Pasuruan untuk merevisi keputusan tersebut.
Anjar menilai, Dinas Pendidikan dan Kebudayaan lalai dalam memenuhi kewajiban sesuai UU Nomor 20/2003 tentang Pendidikan Nasional.
”Dinas Pendidikan dan Kebudayaan telah lalai tidak mempertimbangkan kekurangan tenaga pendidik atau guru di Kabupaten Pasuruan yang diperkirakan berjumlah 2.000-an,” katanya dalam audiensi di gedung DPRD Kabupaten Pasuruan, Senin (24/3/2025) sore.
Ketua PGRI Kabupaten Pasuruan Didik Suriyanto juga menyuarakan kegelisahan para guru honorer yang diberhentikan.
Ia khawatir pemberhentian ini akan menyebabkan kekurangan pengajar di sekolah-sekolah. Terutama tempat mereka selama ini mengajar.
”Maka akibatnya, guru PNS dan PPPK akan merangkap karena kekurangan guru. Dengan demikian, pembelajaran menjadi tidak efektif,” katanya.
Ketua Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI Udik Suharto menyoroti Permendikbud Nomor 63/2022 yang mengatur syarat pemberian honor bagi guru non-ASN.
”Kami tidak bisa menyalahkan pemerintah begitu saja. Perkara ini menjadi jelas apabila nanti kami gugat ke PTUN. Tetapi sebelum melangkah, kami mengadu ke parlemen sebagai masyarakat yang memiliki keterwakilan rakyat,” ujar Udik.
Udik menyebut, guru honorer dibayar dengan berbagai sumber. Mulai dari sumbangan tidak mengikat, keuntungan koperasi, dan sebagainya.
Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Pasuruan Tri Agus Budiharto menjelaskan, pemberhentian ini bukan hanya terjadi di dinasnya.
Melainkan di semua organisasi perangkat daerah (OPD). Bahkan, dinasnya bisa dibilang yang paling akhir mengambil keputusan itu.
”Saya mohon maaf keputusan ini memang diambil di momen yang kurang pas, menjelang hari raya. Memang dari sisi kemanusiaan tidak tepat. Tapi saya tidak berpikir apapun, saya mematuhi apa yang sudah diperintahkan pimpinan terkait penataan tenaga non-asn,” katanya.
Menurutnya, pemberhentian itu bukan imbas efisiensi anggaran yang saat ini dilakukan oleh pemerintah pusat.
Melainkan bagian dari penataan pegawai yang tidak terakomodasi dalam database BKN, sehingga tidak bisa mengikuti rekrutmen PPPK.
Di samping itu, masa kerja mereka juga kurang dari 2 tahun. Sehingga, untuk mengikuti seleksi PPPK tahap dua pun, tidak memenuhi syarat.
”Lalu kenapa pemberhentian dilakukan dinas? Karena satuan pendidikan bukan sebuah lembaga yang berdiri sendiri. Maka pengelolaan sdm harus mengikuti kebijakan yang ada,” kata Tri.
Memang benar, kata Tri, guru honorer selama ini dibayar oleh sekolah. Sebab dalam APBD, yang dianggarkan hanya honor PPPK.
Sementara, rekrutmen PPPK besar-besaran dilakukan untuk memberikan kepastian status bagi tenaga honorer yang sudah bekerja.
Ia justru khawatir, apabila mereka dipertahankan, malah nasib kesejahteraannya tidak pasti.
”Kalau honor mungkin masih bias, misalnya dicarikan melalui komite dan sebagainya. Tetapi kepastian nasib dan status ke depan, siapa yang bisa menjamin kesejahteraannya,” katanya.
Ketua Komisi IV DPRD Kabupaten Pasuruan Andri Wahyudi menekankan pentingnya solusi agar tidak terjadi kekosongan pengajar setelah libur Lebaran.
”Prinsipnya jangan sampai setelah libur Lebaran, ada rombel yang tidak ada pengajarnya,” katanya. (Miftakhul)