Mahasiswi Asal Bangil Lapor Polisi Karena Jadi Korban Oknum Depkolektor Di Kota Pasuruan

Img 20231003 Wa0354

PASURUAN,lintasskandal,com-Aksi gerombolan oknum Depkolector di Kota Pasuruan, Jatim, makin meresahkan, mereka menerkam korbannya atau nasabah yang cicilannya menunggak tidak pernah pandang bulu, baik orang tua, orang muda, bahkan ibu-ibu hamil tidak akan luput dari sergapanya.

Seperti halnya yang di alami salah satu Mahasiswi dari salah satu perguruan tinggi di Indonesia, wanita asal Kota Bangil, Kabupaten Pasuruan, “Ptr” (21) tahun, mengungkapkan ke awak media, pada hari Jumat tanggal 8 September tahun 2023, sekiranya pukul 15.00 itu dirinya pergi ke Kota Pasuruan, bersama saudara sepupunya yang bernama “Lda” (16) tahun untuk membeli mie gacoan di jalan Soekarno Hatta No.49, Bangilan, Kec. Purworejo, Kota Pasuruan, dan sesudah membeli mie gacoan ia hendak pulang dan mencari arah putar balik ke Kota Bangil, belum sampai mendapatkan jalan putar balik, tiba-tiba laju kendaraannya di pepet satu orang pemuda berpawakan tegap tanpa menunjukan surat apapun, sedangkan tiga orang temanya menunggu tidak jauh dari dirinya, lalu salah satu oknum depkolektor tersebut mengaku ditugaskan dari WOM dan ia menanyai saudari Putri dengan kata-kata kasar, siapa (MY) inisial, ya saya jawab tidak kenal MY.

“Ia tanya siapa (MY) dengan membentak saya, lalu saya bilang tidak kenal (MY), ia tidak percaya apa yang saya katakan, mendapat jawaban yang tidak memuaskan, lalu ia mengmbil kunci kontak dengan maksud memeriksa No. rangka sepeda saya yang berjenis Scupy metik tersebut,”ungkapnya.

Masih menurut (Ptr) ke awak media, setelah itu, mereka lalu bilang, biar sama sama enak, ikut saya ke kantor, ia juga bilang nanti mbak saya titipin surat kasihkan ke orang tua mbak lalu mbak boleh pulang.

Baca juga :  Plt. Bupati Sidoarjo Resmikan PJU Lapangan Desa Wage

“Setelah sesampainya di kantor WOM saya di suruh menunggu lalu tiba-tiba saya di hampiri seorang laki-laki lain, lalu saya di suruh masuk ke ruangan introgasi, saya di tanyai sama orang tersebut sambil marah-marah siapa Muhammad Yunus, saya jawab saya tidak kenal, dan ini memang sepeda atas nama sesuai STNK,”terangnya.

Lalu orang tersebut memaksa saya untuk mendatangani sebuah surat yang saya tidak tahu isinya, ketika itu saya tidak berani mendatangani, namum ia bilang, loh mbak kalo ga tanda tangan, mbak gak bisa pulang, kantor kita udah mau tutup mbak, saya ga mungkin nungguin mbak, saya juga mau pulang, sambil ngamuk-ngamuk orangnya.

“Karena saya takut sambil menangis, saya paraf, biar saya bisa pulang, karena kalau tidak saya paraf katanya saya tidak boleh pulang, dan stelah itu kunci kontak yang di bawa saudara saya yang bernama (Lda) dengan alasan mau cek nomor di Jok, namun ternyata orang tersebut mengeluarkan barang-barang yang ada di dalam Jok, setelah itu sepeda saya langsung di bawa pergi,”tukasnya.

Menyikapi akan hal ini, seorang pengacara muda asal Pasuruan Heri Siswanto, S.H, M.H. selaku kuasa hukum (PTR) mengirimkan surat aduan ke Polres Pasuruan Kota dan siap mendampingi korban ia mengatakan, sudah ada Peraturan Kapolri Nomor 8 tahun 2011 yang berhak menarik kendaraan yang menunggak kredit yaitu juru sita pengadilan yang didampingi kepolisian bukan preman yang berkedok Debt collector. jika itu dilakukan oleh Debt collector dengan menarik Paksa kendaraan hal itu merupakan tindakan pidana yang bersifat melawan hukum.

“Surat aduan sudah kami kirimkan ke Satreskrim Polres Pasuruan Kota pertanggal 01/09/2023 dan alhamdulilah sudah di terima oleh pihak penyidik dan untuk selanjutnya klien kami meminta keadilan secara hukum apa yang sudah dialaminya,”Selasa (03/10/2023).

Baca juga :  Satreskrim Polres Tanjungperak Ringkus Komplotan Polisi Gadungan

Lebih lanjut ia juga mengatakan, dari Kementerian Keuangan, mengeluarkan peraturan yang melarang pihak leasing atau perusahaan pembiayaan untuk menarik secara paksa kendaraan dari nasabah yg menunggak kredit kendaraan, Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) No.130/PMK.010/ 2012 tentang pendaftaran Fidusia bagi perusahaan pembiayaan yg dikeluarkan tanggal 7 Oktober 2012.

“Aspek hukum antara nasabah dengan perusahaan Perbankan atau Finance yang memberikan pinjaman atau kredit adalah merupakan aspek perdata, sehingga sudah ada mekanisme yuridis yang mengaturnya. Jadi tidak perlu lagi menteror masyarakat dengan menggunakan debt collector, jika debitur wanprestasi maka gunakan saja jalur peradilan dengan mengajukan gugatan atau permohonan sita eksekusi kepada pengadilan. Hal ini tertuang dalam Putusan Mahkamah Konstitusi nomor 18/PUU-XVII/2019,” ungkapnya.

Namun hingga berita ditayangkan, belum ada klarifikasi resmi dari pihak WOM akan hal ini. (Sfi)