DPR Desak Kemenkumham Berikan Database Transparan Terkait Rencana Amnesti 19 Ribu Narapidana

Cd2a0f7ce15c3673d5d5055d2456c3efab41d2039bc07afe53b32f8a17e3e5b8.0

Jakarta, suarakpkcyber.com – Ketua Komisi XIII DPR RI, Willy Aditya, menegaskan pentingnya transparansi dalam penyediaan data terkait rencana amnesti terhadap 19 ribu narapidana yang diajukan oleh Presiden. Dalam wawancaranya dengan awak media di Gedung MPR/DPR RI Jakarta, Willy menyampaikan bahwa DPR mendesak kementerian terkait untuk memberikan data yang jelas dan terperinci.

“DPR hari ini mendesak Kementerian yang berkaitan dengan amnesti ini untuk memberikan data ke DPR, terkait dengan amnesti yang diajukan oleh Presiden. Tentu tugas Kemenkumham adalah melakukan verifikasi terhadap usulan dari Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas),” ujar Willy.

Dalam upaya pengawasan, DPR meminta agar data dan pertimbangan-pertimbangan verifikasi dari Kemenkumham bisa dipaparkan secara rinci. Willy menjelaskan bahwa salah satu poin yang perlu dijelaskan adalah bagaimana angka usulan amnesti yang awalnya 44 ribu narapidana, akhirnya disesuaikan menjadi 19 ribu.

“Dalam tugas dan fungsi pengawasan kami, kami meminta database dan pertimbangan-pertimbangan verifikasi yang dilakukan oleh Kemenkumham, sehingga dari 44 ribu menjadi 19 ribu. Kami juga akan mendalami lebih lanjut variabel-variabel indikator yang digunakan dalam amnesti ini,” jelasnya pada saat di jumpai pewarta di MPR/DPR RI

Rencana amnesti ini diperkirakan akan melibatkan beberapa kriteria khusus seperti narapidana yang terlibat dalam kasus kekerasan politik, pelanggaran ITE, serta mereka yang menderita penyakit berkelanjutan, usia lanjut, atau memiliki kebutuhan khusus. Namun, yang paling dominan dalam amnesti ini adalah narapidana yang terlibat dalam kasus narkotika, dengan jumlah sekitar 30 ribu narapidana. Willy menekankan bahwa selain pemberian amnesti, narapidana terkait narkotika juga harus mendapat perhatian dalam bentuk rehabilitasi.

Rencananya, pada hari Rabu mendatang, Komisi XIII DPR akan melakukan pembahasan lebih lanjut dengan Kementerian Imipas untuk mendalami lebih dalam tentang kriteria dan proses verifikasi yang digunakan dalam keputusan amnesti tersebut. (Red)

Leave a Reply